GridHype.ID - Pemerintah kembali menggelontorkan anggaran untuk memberikan bantuan pada masyarakat.
Kali ini bantuan produktif yang menyasar para pelaku pengusaha mikro menengah.
Dilansir dari Kontan.co.id, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau biasa dikenal dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM pada 2021 masih akan terus digelontorkan.
BLT UMKM 2021 disalurkan kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan besaran Rp 1,2 juta untuk setiap penerima.
Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan, dalam waktu dekat, jumlah penerima BLT UMKM akan bertambah 3 juta orang lagi.
Dengan demikian, total penerima bantuan menjadi 12,8 juta orang.
Baca Juga: Hore! Pemprov DKI Jakarta Gelontorkan Dana Bantuan untuk Tiga Kategori, Buruan Cek Rekeningmu
Bagi pelaku usaha mikro yang merasa berhak menerima bantuan dan belum mendaftar, kesempatan masih dibuka.
Segera daftarkan diri Anda! Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Kemenkop UMK Anang Rachman.
"(Masyarakat yang merasa berhak) Masih bisa mendaftar," kata Anang, saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/4/2021).
Sementara itu syarat dan cara mendaftarkan diri menerima bantuan ini sangat mudah.
Melansir dari Tribunnews.com, berikut syarat mendapatkan bantuan UMKM 2021.
Syarat
Pelaku usaha mikro penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki KTP Elektronik
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Cara Daftar
Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota
Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.
Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.
Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.
Usulan calon penerima memuat data sebagai berikut:
1. NIK sesuai KTP Elektronik
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Nama lengkap
4. Alamat
Baca Juga: Kemenkeu Secara Tegas Nyatakan Bantuan Subsidi Gaji Tahun Ini Ditiadakan: Tidak Ada Subsidi Upah
5. Bidang Usaha
6. Nomor Telepon.
Bagi nasabah Bank BRI, dapat mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, dengan cara mengecek secara online melalui laman eform.bri.co.id/bpum.
Baca Juga: Wakil Gubernur DKI Jakarta Pastikan 1,9 Juta KK Bakal Terima Bansos Tunai Sebesar Rp 300 Ribu
Jika pendaftar BLT UMKM belum memiliki rekening, masih tetap bisa melanjutkan pendaftaran. Jika pendaftar dinyatakan berhak menerima BLT UMKM, maka akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur.
Sebelumnya, bank penyalur hanya bisa di Bank BRI dan BNI. Sekarang, bank penyalur ditambah dengan Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan PT Pos.
(*)