Berdasarkan penilaian Kemenpan RB, setidaknya ada 12 Polres yang memberikan pelayanan publik dengan baik.
Oleh karena itu Sigit menginstruksikan jajarannya agar memperbaiki kinerja di sektor pelayanan publiknya.
Untuk menunjang pelayanan publik berbasis big data ini, Sigit juga telah meminta Kakorlantas untuk segera mengembangkan pelayanan tilang elektronik dalam waktu 100 hari masa jabatannya.
Sigit menyebut hingga saat ini sudah ada 10 Polda yang sudah menerapkan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Program ini juga didukung oleh Menteri Pan RB, Tjahjo Kumolo yang mengatakan jika pihaknya mendorong kepolisian agar memberikan pelayanan publik secara cepat dan tepat.
“Kami menginisiasi sebagai program Kapolri bagaimana membangun percepatan pelayanan publik,” tandas Tjahjo.
Sigit merasa yakin dengan perkembangan teknologi dapat mempersningkat birokrasi pelayanan publik di kepolisian.
Artinya, seluruh pelayanan publik di kantor polisi nantinya dapat dilakukan secara online di semua tempat.
Baca Juga: Jangan Pindahkan Kartu SIM Selama Validasi Pemblokiran IMEI Berjalan Kalau Kamu Tidak Mau Rugi
SKCK Online