Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bikin SIM dan SKCK Kini Bisa dari Rumah, Tak Perlu Lagi Repot ke Sentra Pelayanan Kepolisian, Begini Caranya

Ngesti Sekar Dewi - Rabu, 17 Februari 2021 | 12:15
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) (Kompas.com/Oik Yusuf)
kompas.com

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) (Kompas.com/Oik Yusuf)

Berdasarkan penilaian Kemenpan RB, setidaknya ada 12 Polres yang memberikan pelayanan publik dengan baik.

Oleh karena itu Sigit menginstruksikan jajarannya agar memperbaiki kinerja di sektor pelayanan publiknya.

Baca Juga: Siap-siap Bawa Uang Lebih, Biaya Pembuatan SIM Bakal Naik Lantaran Adanya Tes Psikologi, Jadi Berapa Ya?

Untuk menunjang pelayanan publik berbasis big data ini, Sigit juga telah meminta Kakorlantas untuk segera mengembangkan pelayanan tilang elektronik dalam waktu 100 hari masa jabatannya.

Sigit menyebut hingga saat ini sudah ada 10 Polda yang sudah menerapkan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Program ini juga didukung oleh Menteri Pan RB, Tjahjo Kumolo yang mengatakan jika pihaknya mendorong kepolisian agar memberikan pelayanan publik secara cepat dan tepat.

“Kami menginisiasi sebagai program Kapolri bagaimana membangun percepatan pelayanan publik,” tandas Tjahjo.

Sigit merasa yakin dengan perkembangan teknologi dapat mempersningkat birokrasi pelayanan publik di kepolisian.

Artinya, seluruh pelayanan publik di kantor polisi nantinya dapat dilakukan secara online di semua tempat.

Baca Juga: Jangan Pindahkan Kartu SIM Selama Validasi Pemblokiran IMEI Berjalan Kalau Kamu Tidak Mau Rugi

SKCK

SKCK

SKCK Online

Source : RRI.co.id polri.go.id

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x