Jangan Pindahkan Kartu SIM Selama Validasi Pemblokiran IMEI Berjalan Kalau Kamu Tidak Mau Rugi

Kamis, 16 April 2020 | 13:00
Zihan Fajrin

Pemblokiran IMEI tetap berlaku 18 April Nanti.

Gridhype.id-Pemblokiran IMEI akan mulai diberlakukan pada 18 April 2020 mendatang.

Untuk itu ada banyak hal yang perlu dipersiapkan.

Salah satunya ialah sosialisasi kepada masyarakat Indonesia yang harus dilakukan oleh Kemenkominfo, Kemendag, Kemenpeu (Bea Cukai), Kemenperin, dan Operator.

Baca Juga: Kisah Cinta Sejati Wanita Cantik Asal Rusia yang Nikahi Pria 'Miskin' di China

Hal tersebut disampaikan Kemenkominfo, dalam acara Indonesia Technology Forum (ITF) yang mendiskusikan topik 'Siap-Siap Aturan Validasi IMEI Akan Diterapkan' lewat aplikasi Zoom, (15/4).

Selain menjelaskan apa yang sebelumnya dilakukan menunggu 18 April, Kemenkominfo juga membagikan implementasi IMEI setelah tanggal tersebut.

Pelanggan aktif, perangkat baru, lost atau stolen, dan turis dengan SIM lokal bisa langsung menghubungi customer service operator.

Baca Juga: Sederet Film ini Tayang Gratis di Youtube Buat Temani Kamu WFH, Sudah Nonton?

Najamudin, Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin, menyarankan untuk pengguna tidak mengganti kartu sim pada smartphone lama atau baru terlebih dahulu.

Saran tersebut bertujuan agar sim card dari pengguna tidak terblokir ke smartphone yang belum dapat dipastikan sudah terdaftar whitelist.

Namun, bukan berarti pengguna tidak bisa mengganti kartu perdana bila jaringan jelek atau error di daerahnya.

Baca Juga: Kisah Eisha, 50 Tahun Mengemis di Jalanan, Pengemis ini Tingglakan Harta Miliaran Rupiah Saat Meninggal

"Hak customer yang sudah terdaftar white list akan bisa digunakan oleh sim card apapun,konsumen hape tidak boleh di repotkan lagi," ujar Merza Fachys, Presiden Direktur Smartfren.

Ia pun menambahkan, walaupun hal tersebut masih dibicarakan kembali.

Proses perangkat yang lama menghubungi customer service pun belum dijanjikan cepat, karena CS biasanya hanya menjawab pertanyaan yang jawabannya umum.

Setelah dari CS ada CEIR atau Central Equipment Identity Register yang dikatakan dipegang oleh Telkomsel.

Baca Juga: Masih Ingat dengan Si Kembar Nakula dan Sadewa, Penampilannya Kini Bikin Pangling Saat Beranjak Dewasa

Hal tersebut disampaikan oleh Ojak Manurung, selaku Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kementerian Perdagangan.

"Sampai dengan saat ini, kami belum menerima alat CEIR. Alat tersebut masih dipegang oleh Telkomsel," ujar Ojak.

Menurut paparan Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Kominfo, Nur Akbar Said, alat CEIR sedang menunggu dump dari operator yang masih menjalani integrasi.

Beberapa operator yang sudah terintegrasi diantaranya ialah Telkomsel.

Baca Juga: Jangan Keliru, Benarkah Minuman Panas Bisa Lindungi Tubuh dari Corona, Simak Penjelasannya

Operator seperti Indosat, XL, dan Smartfren sedang memproseskan koneksi, lalu Tri masih dalam uji PING test.

Bagi yang memiliki perangkat baru pun dikhawatirkan pola pembelian perangkat akan berubah.

"Untuk yang mau beli hape, saat itu dicoba, saat itu juga ia melihat perangkat tersebut akan mendapat layanan operator atau tidak," jelas Najamudin.

Adapun untuk para turis yang membawa ponsel pintar sendiri bisa lolos, sepanjang mereka menggunakan kartu SIM bawaan mereka.

Baca Juga: 2 Tahun Selalu Terganggu dengan Suara Bising Aneh dari Dalam Tembok Rumahnya, Saat Dibongkar Pemilik Rumah Justru Dapati Hal Mengerikan ini

Tetapi begitu mereka memasukkan kartu SIM Indonesia, maka ponselnya langsung diblokir.

Sementara bagi WNI yang tinggal di luar negeri (diaspora), sepanjang pernah digunakan di Tanah Air sebelum tanggal itu, maka ponselnya tetap dapat digunakan.

Namun ketika diaspora tadi menggunakan ponsel pintar baru yang dibeli di luar negeri, walaupun menggunakan kartu SIM Indonesia, ponselnya juga tidak dapat digunakan.

Pengguna yang mengalami lost atau stolen perangkat seperti smartphone, dengan IMEI ternyata diketahui bisa langsung dilakukan pemblokiran.

Tetapi dengan proses yang panjang, karena harus meminta laporan kehilangan dari polisi terlebih dahulu baru bisa menghubungi customer service operator seluler.

(*)

Artikel ini telah tayang di Nextren dengan judul, Awas! Jangan Pindahkan Kartu SIM Selama Validasi Pemblokiran IMEI Berjalan

Tag

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber NexTren