Siap-siap Bawa Uang Lebih, Biaya Pembuatan SIM Bakal Naik Lantaran Adanya Tes Psikologi, Jadi Berapa Ya?

Minggu, 08 Maret 2020 | 14:55
dok.tribunnewsbogor.com

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)

GridHype.ID - Untuk bisa berkendara bebas dan tak mencelakakan orang lain, para pengendara motor harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Selain tes kesehatan, tes tulis, dan tes praktik kini para pemohon SIM harus memenuhi syarat lain.

Ya, kini akan ada tambahan tes baru yang harus dipenuhi para pemohon.

Mulai Senin (9/3/2020) seluruh Polres di Jawa Tengah (Jateng) akan menerapkan aturan baru, yaitu berupa tes psikologi bagi para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baca Juga: Sering Naik Transportasi Umum, Begini 8 Cara Mencegah Penularan Virus Corona Saat Naik Kendaraan Umum

Aturan itu berlaku untuk pemohon yang ingin membuat SIM baru maupun melakukan perpanjangan masa berlaku.

Tes yang dilakukan untuk mengetahui kondisi kejiwaan para pemohon ini tidak gratis, melainkan dengan biaya tersendiri.

Biayanya, diperkirakan mencapai Rp 50.000 untuk setiap pemohon.

Dengan adanya tambahan ini otomatis biaya untuk pembuatan SIM baru akan mengalami perubahan.

Sebagaimana diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya membuat SIM dibagi beberapa jenis.

Untuk penerbitan SIM baru:

  • SIM A Rp120.000
  • SIM A Umum Rp120.000
  • SIM B1 Rp120.000
  • SIM B1 Umum Rp120.000
  • SIM B2 Rp120.000
  • SIM B2 Umum Rp120.000
  • SIM C Rp100.000
Baca Juga: Dapat Sebutan 'Jahanam' oleh Polisi, Menantu Ini Bunuh Sang Ibu Mertua dengan Kejam, Cekik Leher , Hantam dengan Tabung Gas hingga Tusukkan Gunting, Hanya karena Hal Sepele Ini

Untuk biaya perpanjangan SIM:

  • SIM A Rp80.000
  • SIM B Rp80.000
  • SIM C Rp75.000
  • SIM D Rp30.000
Selain biaya tersebut ada juga biaya untuk melakukan tes kesehatan, yakni KIR dokter sebesar Rp40.000.

Ditambah lagi dengan adanya tes psikologi yang diperkirakan sebesar Rp50.000.

Dengan adanya tambahan tersebut, pemohon bisa memperkirakan sendiri biaya yang harus dikeluarkan jika ingin membuat SIM baru maupun melakukan perpanjangan.

“Ada biaya tambahan kira-kira Rp50.000, psikolog yang akan melakukan tes itu sudah mendapatkan rekomendasi dari Polda Jateng,” kata Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni kepada Kompas.com, Sabtu (9/3/2020).

Diharapkan dengan adanya tes psikologi ini, sebelum mendapatkan SIM kondisi kejiwaan para pemohon SIM sudah dipastikan sehat dan layak untuk menjalankan kendaraan.

Baca Juga: Gojek Tuyul yang Punya 8 Ribu Nomor Ponsel Akhirnya Ditangkap, Polisi Segera Lakukan Penyelidikan Lanjutan

“Melalui tes ini nanti psikolog yang akan tahu bagaimana karakter pemohon tersebut, apakah dia seorang yang emosional saat berada di jalan. Atau kan orang tersebut adalah temperamen, atau yang lainnya,” ucapnya.

Tujuan tes ini, tidak lain adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) pemohon SIM.

Diharapkan dengan adanya pemeriksaan kejiwaan ini juga bisa menekan angka kecelakaan yang terjadi di wilayah Solo pada khususnya dan Jateng pada umumnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biaya Pembuatan SIM Setelah Adanya Tes Psikologi Jadi Lebih Mahal"

Editor : Ruhil Yumna

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya