Follow Us

Bikin SIM dan SKCK Kini Bisa dari Rumah, Tak Perlu Lagi Repot ke Sentra Pelayanan Kepolisian, Begini Caranya

Ngesti Sekar Dewi - Rabu, 17 Februari 2021 | 12:15
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) (Kompas.com/Oik Yusuf)
kompas.com

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) (Kompas.com/Oik Yusuf)

Seperti dilansir dari website resmi Polri.go.id, dalam rangka pelayanan yang lebih baik, Polri telah menyediakan fasilitas pendaftaran permohonan SKCK secara onlnine, dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan.

Untuk biaya pembuatan SKCK sendiri akan dikenai biaya sebesar Rp10.000.

Syarat dan ketentuan pembuatan SKCK

WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Baca Juga: Kabar Gembira, Bikin dan Perpanjang SIM Bisa Gratis loh, Simak Penjelasan Lengkapnya

WARGA NEGARA ASING (WNA)

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  • Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RIFotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Info selengkapnya mengenai pembuatan SKCK onilne dapat dilihat di website resmi Polri.go.id atau dengan mengklik link berikut ini, KLIK DISINI.

Source : RRI.co.id, polri.go.id

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest