Gridhype.id-Ada kabar gembira bagi kamu yang memiliki kendaraan pribadi.
Kini membuat baru dan memperpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM) bisa berpeluang gratis lho.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Baca Juga: Jangan Pindahkan Kartu SIM Selama Validasi Pemblokiran IMEI Berjalan Kalau Kamu Tidak Mau Rugi
Dalam Pasal 1 PP yang diteken Jokowi pada 21 Desember 2020, mengatur ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI, sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Aturan tersebut juga memungkinkan biaya gratis untuk layanan publik seperti pembuatan dan perpanjangan SIM.
Hal itu tertuang dalam pasal 7 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut.
"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 persen (nol persen)."
Baca Juga: Arti Dibalik 5 Mimpi Buruk yang Sering Dialami Oleh Seseorang, Salah Satunya Minpi Kecelakaan
Namun, tidak semua masyarakat akan bisa mendapatkannya.
Hanya masyarakat dengan kategori tertentu yang berpeluang mendapatkan layanan gratis tersebut.
Pada pasal tersebut, dijelaskan lebih lanjut tentang siapa saja masyarakat yang berhak mendapat 'pertimbangan tertentu', salah satunya masyarakat miskin.