Follow Us

Perpanjang dan Bikin SIM Kini Bisa Gratis, Tapi Hanya Untuk 7 Golongan Berikut ini

None - Selasa, 05 Januari 2021 | 12:15
Cara dan prosedur membuat SIM lama dan Smart SIM (polri.go.id)
kompas.com

Cara dan prosedur membuat SIM lama dan Smart SIM (polri.go.id)

Selain itu, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif harus lebih dulu dapat persetujuan dari menteri keuangan.

Sementara bagi masyarakat di luar ketentuan, tetap dikenakan biaya sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016.

Berkikut ini rincian biaya untuk membuat dan memperpanjang SIM.

Baca Juga: Waspada, IDI Imbau Masyarakat Jalankan Protokol Kesehatan, Risiko Tingkat Penyebaran Covid-19 Berada di Titik Tertinggi

Daftar Biata Pembuatan SIM

- Penerbitan SIM A Rp 120.000

- Penerbitan SIM A Umum Rp 120.000

- Penerbitan SIM B1 Rp 120.000

- Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120.000

- Penerbitan SIM B2 Rp 120.000

- Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120.000

- Penerbitan SIM C Rp 100.000

Source : Tribunstyle.com

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest