Selain itu, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif harus lebih dulu dapat persetujuan dari menteri keuangan.
Sementara bagi masyarakat di luar ketentuan, tetap dikenakan biaya sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016.
Berkikut ini rincian biaya untuk membuat dan memperpanjang SIM.
Daftar Biata Pembuatan SIM
- Penerbitan SIM A Rp 120.000
- Penerbitan SIM A Umum Rp 120.000
- Penerbitan SIM B1 Rp 120.000
- Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120.000
- Penerbitan SIM B2 Rp 120.000
- Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120.000
- Penerbitan SIM C Rp 100.000