Berikut ini tujuh golongan masyarakat yang kemungkinan bakal dapat layanan gratis untuk bikin dan perpanjang SIM.
7 Golongan yang Berpeluang Bikin dan Perpanjang SIM Gratis
- Penyelenggaraan kegiatan sosial,
- Penyelenggaraan kegiatan keagamaan,
- Penyelenggaraan kegiatan kenegaraan,
- Kondisi kahar atau keadaan di luar kemampuan wajib bayar,
- Masyarakat tidak mampu,
- Mahasiswa atau pelajar, dan
- Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Aturan itu menambahkan layanan yang mendapatkan prioritas gratis yakni penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.