GridHype.ID - Untuk bisa berkendara bebas dan tak mencelakakan orang lain, para pengendara motor harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Selain tes kesehatan, tes tulis, dan tes praktik kini para pemohon SIM harus memenuhi syarat lain.
Ya, kini akan ada tambahan tes baru yang harus dipenuhi para pemohon.
Mulai Senin (9/3/2020) seluruh Polres di Jawa Tengah (Jateng) akan menerapkan aturan baru, yaitu berupa tes psikologi bagi para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM).
Aturan itu berlaku untuk pemohon yang ingin membuat SIM baru maupun melakukan perpanjangan masa berlaku.
Tes yang dilakukan untuk mengetahui kondisi kejiwaan para pemohon ini tidak gratis, melainkan dengan biaya tersendiri.
Biayanya, diperkirakan mencapai Rp 50.000 untuk setiap pemohon.
Dengan adanya tambahan ini otomatis biaya untuk pembuatan SIM baru akan mengalami perubahan.
Sebagaimana diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya membuat SIM dibagi beberapa jenis.
Untuk penerbitan SIM baru: