GridHype.ID- Apakah kamuingin membuatSurat Izin Mengemudi (SIM)? atau mau memperpajangnya?
Kalau iya, kali ini ada kabar gembira untuk kamu terkaitSurat Izin Mengemudi (SIM).
Kini membuat dan memperpanjangSIMbisa gratis loh.
Ya, pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) digratiskan dengan sejumlah pertimbangan dan berikut penjelasan dari Korlantas Polri untuk pelaksanaannya.
Baca Juga: Diduga Mabuk dan Tak Bawa SIM-STNK, Wakil Bupati Yalimo Tabrak Polwan Hingga Tewas
Kebijakan menggratiskan SIM merupakan bagian dari peraturan yang memungkinkan masyarakat kini dapat menikmati 31 jenis layanan publik di lingkungan Polri secara cuma-cuma.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif ataf Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Aturan tersebut memungkinkan masyarakat dapat menikmati 31 layanan publik yang diselenggarakan oleh Polri secara gratis.
Baca Juga: Jangan Pindahkan Kartu SIM Selama Validasi Pemblokiran IMEI Berjalan Kalau Kamu Tidak Mau Rugi
Dalam PP yang diteken Presiden Joko Widodo pada 21 Desember 2020 itu, ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
Beberapa di antaranya yakni pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, penerbitan perpanjangan SIM, pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi, dan penerbitan STNK.
Dengan begitu, PP tersebut memungkinkan digratiskannya layanan publik, termasuk biaya pembuatan dan perpanjangan SIM bagi masyarakat kurang mampu.