Follow Us

Kabar Gembira, Bikin dan Perpanjang SIM Bisa Gratis loh, Simak Penjelasan Lengkapnya

Helna Estalansa, None - Selasa, 05 Januari 2021 | 09:30
Ilustrasi SIM Keliling.
Otomania.com

Ilustrasi SIM Keliling.

GridHype.ID - Apakah kamu ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM)? atau mau memperpajangnya?

Kalau iya, kali ini ada kabar gembira untuk kamu terkait Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kini membuat dan memperpanjang SIM bisa gratis loh.

Ya, pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) digratiskan dengan sejumlah pertimbangan dan berikut penjelasan dari Korlantas Polri untuk pelaksanaannya.

Baca Juga: Diduga Mabuk dan Tak Bawa SIM-STNK, Wakil Bupati Yalimo Tabrak Polwan Hingga Tewas

Kebijakan menggratiskan SIM merupakan bagian dari peraturan yang memungkinkan masyarakat kini dapat menikmati 31 jenis layanan publik di lingkungan Polri secara cuma-cuma.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif ataf Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Aturan tersebut memungkinkan masyarakat dapat menikmati 31 layanan publik yang diselenggarakan oleh Polri secara gratis.

Baca Juga: Jangan Pindahkan Kartu SIM Selama Validasi Pemblokiran IMEI Berjalan Kalau Kamu Tidak Mau Rugi

Dalam PP yang diteken Presiden Joko Widodo pada 21 Desember 2020 itu, ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.

Beberapa di antaranya yakni pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, penerbitan perpanjangan SIM, pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi, dan penerbitan STNK.

Dengan begitu, PP tersebut memungkinkan digratiskannya layanan publik, termasuk biaya pembuatan dan perpanjangan SIM bagi masyarakat kurang mampu.

Source : Wartakotalive

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular