Follow Us

Kabar Gembira, Bikin dan Perpanjang SIM Bisa Gratis loh, Simak Penjelasan Lengkapnya

Helna Estalansa, None - Selasa, 05 Januari 2021 | 09:30
Ilustrasi SIM Keliling.
Otomania.com

Ilustrasi SIM Keliling.

Baca Juga: Siap-siap Bawa Uang Lebih, Biaya Pembuatan SIM Bakal Naik Lantaran Adanya Tes Psikologi, Jadi Berapa Ya?

Penjelasan Korlantas

Kepala Subdit SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, AKBP Tri Julianto Djatiutomo menjelaskan, dalam PP terbaru tersebut, khususnya Pasal 7 memang disebutkan bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0 (nol rupiah) atau 0 persen.

Ketentuan itu akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Kapolri, namun harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Namun, dia mengatakan bahwa layanan gratis tersebut bukan khusus diperuntukkan bagi penerbitan dan perpanjangan SIM, melainkan hanya penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Baca Juga: Viral, Usai Hina Satgas Covid-19, Tiga Pemuda Ini Menangis saat Ditangkap Polisi, Berikut Sederet Faktanya

"Layanan yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) antara lain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)," kata Djati, dilansir dari Kompas TV pada Senin (4/1/2020).

Adapun, Djati mengatakan, yang dimaksud "pertimbangan tertentu" dalam Pasal 7 Ayat (1) terkait gratisnya biaya layanan publik itu antara lain dalam kegiatan atau kondisi tertentu.

Ketentuan itu adalah penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Baca Juga: Menunggu Proses Pemeriksaan, Gisella Anastasia Tanyakan Hal Ini pada Gempi, Jawaban Putrinya Bikin Luluh

"PP ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan," kata Djati.

Adapun, bunyi Pasal 7 Ayat (1) pada PP tersebut adalah: (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 % (nol persen).

Source : Wartakotalive

Editor : Linda Fitria

Baca Lainnya

Latest