Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kabar Gembira, Bikin dan Perpanjang SIM Bisa Gratis loh, Simak Penjelasan Lengkapnya

Helna Estalansa, None - Selasa, 05 Januari 2021 | 09:30
Ilustrasi SIM Keliling.
Otomania.com

Ilustrasi SIM Keliling.

Bagian penjelasan memaparkan tentang siapa saja masyarakat yang berhak mendapat pertimbangan tertentu sebagaimana tertera pada pasal 7 ayat (1) tersebut.

Baca Juga: Dua Tersangka Ngaku Bikin Video Panas dalam Kondisi Mabuk, Polisi Ungkap Gisella Anastasia dan MYD Saling Suka Sama Suka

Mereka terdiri dari tujuh kelompok, yakni penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Bagian penjelasan juga memuat informasi tentang layanan l yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 (nol persen), "antara lain jenis PNBP berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)".

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Bikin SIM dan Perpanjangnya Kini Gratis, Berikut Ini Penjelasan Korlantas

(*)

Source :Wartakotalive

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x