Gridhype.id- Ada kabar gembira buat kamu yang sedang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), kini tak perlu lagi repot datang ke kantor polisi.
Jika sebelumnya diketahui untuk membuat SIM dan SKCK kita diharuskan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisia Terpadu (SPKT), mulai tahun ini pengurusan berkas-berkas tersebut sudah bisa kita lakukan di rumah alias secara online.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kepolisian Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri 2021, Selasa (16/2/2021) kemarin.
Dalam rapat tersebut Sigit menyebutkan untuk tidak perlu lagi datang ke kantor pelayanan, karena sudah bisa dilakukan secara mandiri di rumah.
“Tidak usah datang ke kantor pelayanan, dari rumah dan semuanya bisa terlayani dengan baik. Kami juga membuka gerai pelayanan Polri di pusat perbelanjaan,” kata Sigit, seperti dikutip Gridhype.id dari RRI.co.id pada Rabu (17/2/2021).
Hal ini dimaksudkan dengan tujuan untuk mewujudkan pelayanan publik yang terintegrasi dan berbasis big data.
Baca Juga: Perpanjang dan Bikin SIM Kini Bisa Gratis, Tapi Hanya Untuk 7 Golongan Berikut ini
Sigit berharap nantinya pelayanan publik berbasis online yang akan dibangun oleh kepolisian ini dapat terkoneksi ddengan sistem milik Kementerian/Lembaga lainnya.
“Pernah juga saya sampaikan saat fit and proper di Komisi III, kami berusaha untuk terus meningkatkan pelayanan publik yang prima dengan memanfaatkan teknologi informasi,” imbuh Sigit.