Gridhype.id-Ada kabar gembira bagi kamu yang memiliki kendaraan pribadi.
Kini membuat baru dan memperpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM) bisa berpeluang gratis lho.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Baca Juga: Jangan Pindahkan Kartu SIM Selama Validasi Pemblokiran IMEI Berjalan Kalau Kamu Tidak Mau Rugi
Dalam Pasal 1 PP yang diteken Jokowi pada 21 Desember 2020, mengatur ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI, sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Aturan tersebut juga memungkinkan biaya gratis untuk layanan publik seperti pembuatan dan perpanjangan SIM.
Hal itu tertuang dalam pasal 7 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut.
"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 persen (nol persen)."
Baca Juga: Arti Dibalik 5 Mimpi Buruk yang Sering Dialami Oleh Seseorang, Salah Satunya Minpi Kecelakaan
Namun, tidak semua masyarakat akan bisa mendapatkannya.
Hanya masyarakat dengan kategori tertentu yang berpeluang mendapatkan layanan gratis tersebut.
Pada pasal tersebut, dijelaskan lebih lanjut tentang siapa saja masyarakat yang berhak mendapat 'pertimbangan tertentu', salah satunya masyarakat miskin.
Berikut ini tujuh golongan masyarakat yang kemungkinan bakal dapat layanan gratis untuk bikin dan perpanjang SIM.
7 Golongan yang Berpeluang Bikin dan Perpanjang SIM Gratis
- Penyelenggaraan kegiatan sosial,
- Penyelenggaraan kegiatan keagamaan,
- Penyelenggaraan kegiatan kenegaraan,
- Kondisi kahar atau keadaan di luar kemampuan wajib bayar,
- Masyarakat tidak mampu,
- Mahasiswa atau pelajar, dan
- Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Aturan itu menambahkan layanan yang mendapatkan prioritas gratis yakni penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif harus lebih dulu dapat persetujuan dari menteri keuangan.
Sementara bagi masyarakat di luar ketentuan, tetap dikenakan biaya sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016.
Berkikut ini rincian biaya untuk membuat dan memperpanjang SIM.
Daftar Biata Pembuatan SIM
- Penerbitan SIM A Rp 120.000
- Penerbitan SIM A Umum Rp 120.000
- Penerbitan SIM B1 Rp 120.000
- Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120.000
- Penerbitan SIM B2 Rp 120.000
- Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120.000
- Penerbitan SIM C Rp 100.000
Daftar Biaya Perpanjangan SIM
- Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000
- Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Bikin dan Perpanjang SIM Berpeluang Gratis, Ini 7 Golongan Masyarakat yang Bisa Mendapatkannya