Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pemberian Vaksin Tahap ke Dua Tengah Disiapkan Untuk Para Pekerja, ini 9 Kriteria Penerima Vaksin yang Perlu Kamu Tahu

Ngesti Sekar Dewi - Senin, 15 Februari 2021 | 19:15
Ilustrasi vaksin
kompas.com

Ilustrasi vaksin

Gridhype.id-Pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 yang telah dimulai pada 13 Januari 2021 lalu masih terus dikebut hingga sekarang.

Pemerintah menargetkan vaksinasi tahap pertama untuk tenaga kesehatan (nakes) dengan total 1,5 juta nakes akan selesai pada akhir Februari mendatang.

Setelah merampungkan tahap pertama, pemerintah akan langsung melanjutkan program vaksinasi tahap kedua yang diperuntukkan bagi para pekerja publik.

Baca Juga: Tak Bergeming, Pria ini Tetap Khusyuk Jalankan Shalat di Tengah Guncangan Gempa Jepang Berkekuatan 7,3 Magnitudo

Presiden Joko Widodo meminta agar vaksinasi diprioritaskan kepada sejumlah pekerja yang memiliki interaksi mobilitas tinggi.

Sebagai pihak penyelenggara vaksinasi, Kementerian Kesehatan (Kementerian Kesehatan) dengan cepat merespon instruksi tersebut.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan beberapa perubahan kriteria yang diperbolehkan menerima vaksin Covid-19.

"Perubahan dalam screening untuk penerima vaksin Covid-19, berlaku juga bagi tenaga kesehatan (nakes) yang kemarin sempat batal," kata Nadia dalam konferensi pers hari ini, Senin (15/2/2021).

Baca Juga: Sebulan Vakum Tak Ada Kabar, Uya Kuya dan Istri Dinyatakan Positif Covid-19, Biaya Pengobatannya 9 Hari Capai Ratusan Juta

Secara rinci, Siti Nadia menjabarkan, sasaran penerima vaksin berada pada usia 18 tahun ke atas.

"Di atas 18 tahun, karena usia lansia sudah dapat persetujuan untuk bisa diberikan vaksinasi Covid-19," ujarnya.

Selanjutnya, penerima vaksin yang memiliki tekanan darah tinggi tidak diperkenankan menerima vaksin pada saat dilakukan screening.

"Tekanan darah lebih dari 180/110 tidak diberikan, selama tekanan darah kurang dari 180/110 maka boleh diberikan," tambahnya.

Kemudian, bagi penerima vaksin yang merupakan penyintas Covid-19 boleh diberikan setelah 3 bulan mereka dinyatakan sembuh.

"Jadi baik para nakes, lansia dan juga pekerja publik ini sudah dapat digunakan di screening baru ini," lanjutnya.

Baca Juga:SAH, Presiden Teken Kebijakan Baru Bagi Penerima Vaksin yang Tolak Vaksinasi, Terancam Tak Lagi Dapat Bansos

Sementara bagi Ibu hamil tidak diizinkan menerima vaksin, kecuali kedua pasangan mau menunda kehamilan sampai dosis vaksin kedua diberikan kepada si perempuan.

Penyakit kronik seperti asma, jantung, gangguan ginjal, penderita epilesi boleh diberikan vaksin jika kondisinya terkendali dan sedang tidak kambuh.

Dilansir dari Kompas.com, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi penerima Vaksin Covid-19 :

1. Tidak memiliki penyakit yang terdapat dalam format screening/penapisan

Penyakit tersebut antara lain

  • Pernah menderita Covid-19
  • Mengalami gejala infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) seperti batuk, pilek, atau sesak napas dalam tujuh hari terakhir
  • Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
  • Jantung (gagal jantung atau penyakit jantung koroner)
  • Autoimun sistemik (SLE atau Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya)
  • Penyakit ginjal kronis atau sedang menjalani hemodialysis atau dialysis peritoneal atau transplantasi ginjal atau sindroma nefrotik dengan kortikosteroid
  • Reumatik autoimun atau rhematoid arthritis
  • Penyakit saluran pencernaan kronis
  • Penyakit hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun
  • Penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi.
2. Tidak sedang hamil atau menyusui.

3. Tidak ada anggota keluarga serumah yang kontak erat, suspek, konfirmasi, atau sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19

4. Apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam (suhu sama atau di atas 37,5 celcius), vaksinasi ditunda sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita Covid-19 dan dilakukan screening ulang pada saat kunjungan berikutnya.

Baca Juga: 6 Tahun Hidup dalam Mahligai Pernikahan, Raffi Ahmad Terang-terangan Sebut Nagita Slavina Toxic, Raffi: Kamu Berbenah Diri

5. Apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapatkan hasil di atas atau sama dengan 140/90 maka vaksinasi tidak diberikan.

6. Penderita Diabetes melitus (DM) tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5 persen dapat diberikan vaksinasi.

7. Untuk penderita HIV, bila angka CD4 < 200 atau tidak diketahui maka vaksinasi tidak diberikan.

8. Jika memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC), vaksinasi ditunda sampai kondisi pasien terkontrol baik.

Untuk pasien TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksinasi, minimal setelah dua minggu mendapat obat anti tuberkulosis.

9. Untuk penyakit lain yang tidak disebutkan dalam format penapisan ini dapat berkonsultasi kepada dokter ahli yang merawat

Disarankan, saat mendatangi tempat layanan vaksinasi dapat membawa surat keterangan atau catatan medis dari dokter yang menangani selama ini.

Hal yang perlu digarisbawahi, adanya vaksin tak boleh membuat lengah karena tubuh memerlukan waktu untuk membentuk antibodi (kekebalan), sehingga penerima vaksin tidak boleh meninggalkan protokol kesehatan, sampai pandemi dinyatakan berakhir.

Jokowi saat divaksin
Biro Pers Setpres/Muchlis Jr

Jokowi saat divaksin

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo menjadi orang pertama yang disuntik vaksin Covid-19 pada 13 Januari 2021 lalu.

Sejumlah pejabat publik hingga publik figur Raffi Ahmad juga turut disuntik vaksin pada hari itu.

Hal ini sebagai tanda awal program vaksinasi Covid-19 yang menargetkana 70% masyarakat Indonesia telah dimulai.

(*)

Source :Kompas.com RRI.co.id

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x