Selanjutnya, penerima vaksin yang memiliki tekanan darah tinggi tidak diperkenankan menerima vaksin pada saat dilakukan screening.
"Tekanan darah lebih dari 180/110 tidak diberikan, selama tekanan darah kurang dari 180/110 maka boleh diberikan," tambahnya.
Kemudian, bagi penerima vaksin yang merupakan penyintas Covid-19 boleh diberikan setelah 3 bulan mereka dinyatakan sembuh.
"Jadi baik para nakes, lansia dan juga pekerja publik ini sudah dapat digunakan di screening baru ini," lanjutnya.
Sementara bagi Ibu hamil tidak diizinkan menerima vaksin, kecuali kedua pasangan mau menunda kehamilan sampai dosis vaksin kedua diberikan kepada si perempuan.
Penyakit kronik seperti asma, jantung, gangguan ginjal, penderita epilesi boleh diberikan vaksin jika kondisinya terkendali dan sedang tidak kambuh.
Dilansir dari Kompas.com, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi penerima Vaksin Covid-19 :
1. Tidak memiliki penyakit yang terdapat dalam format screening/penapisan
Penyakit tersebut antara lain
- Pernah menderita Covid-19
- Mengalami gejala infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) seperti batuk, pilek, atau sesak napas dalam tujuh hari terakhir
- Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
- Jantung (gagal jantung atau penyakit jantung koroner)
- Autoimun sistemik (SLE atau Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya)
- Penyakit ginjal kronis atau sedang menjalani hemodialysis atau dialysis peritoneal atau transplantasi ginjal atau sindroma nefrotik dengan kortikosteroid
- Reumatik autoimun atau rhematoid arthritis
- Penyakit saluran pencernaan kronis
- Penyakit hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun
- Penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi.
3. Tidak ada anggota keluarga serumah yang kontak erat, suspek, konfirmasi, atau sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19