SAH, Presiden Teken Kebijakan Baru Bagi Penerima Vaksin yang Tolak Vaksinasi, Terancam Tak Lagi Dapat Bansos

Senin, 15 Februari 2021 | 13:15
Foto: Biro Pers Setpres

Presiden Jokowi memberikan sambutan virtual dalam Konferensi Tingkat Tinggi Climate Adaptation Summit (KTT CAS) 2021, Senin (25/01/2021).

Gridhype.id-Pemeritah tengah memfokuskan program vaksinasi di Indonesia sepanjang tahun 2021 ini.

Program vaksinasi Covid-19 ini akan ditargetkan kepada 181,5 juta masyarakat Indonesia yang akan diselesaikan dalam kurun waktu 15 bulan.

Terkait hal tersebut, Presiden RI Joko Widodo kembali mengeluarkan kebijakan baru mengenai program vaksinasi.

Baca Juga: Kisah Bung Karno yang Keluar dari Istana Kepresidenan Hanya Membawa Bungkusan Koran, Rupanya Tersembunyi Benda ini di Dalamnya

Dilansir dari kompas.com, Presiden Jokowi telah menekenPerpres Nomor 14 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.

Perpres yang diteken pada 9 Februari 2021 itu berisi sejumlah perubahan yang termuat dalam pasal-pasal tambahan.

Dikutip dari lembaran Perpres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Senin (15/2/2021), salah satu pasal yang ditambahkan adalah pasal 13A dan pasal 13B.

Kedua pasal ini berada di antara pasal 13 dan pasal 14 pada Perpres sebelumnya.

Secara rinci, pasal 13A mengatur tentang sasaran penerima vaksin Covid-19, kewajiban sasaran penerima vaksin, dan ketentuan sanksi.

Baca Juga: Sudah Terima Vaksin Covid-19 Meski Bukan Nakes, ini Dia Sosok Helena Lim Crazy Rich PIK yang Viral

Dalam pasal tersebut tertulis adanya sanksi bagi penerima vaksin Covid-19 namun tidak mengikuti proses vaksinasi.

Salah satu sanksinya, yakni tidak lagi menerima bantuan sosial (bansos).

Dilansir dari tribunnews.com, Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman juga memberikan penjelasan mengenai sanksi bagi para penerima vaksin.

Ia menyampaikan, Jokowi ingin menekankan pendekatan secara humanis dan persuasif dalam vaksinasi Covid-19.

"Presiden Joko Widodo selalu menekankan pendekatan humanis, dialogis, dan persuasif dalam menangani pandemi Covid-19, termasuk vaksinasi di Indonesia," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (15/2/2021).

Baca Juga: Disebut Timbulkan Efek Mirip Gejala Kanker Payudara, ini Kata Dokter Soal Efek Samping Vaksin Covid-19

Menurutnya, kesukarelaan masyarakat untuk melakukan vaksinasi lebih diutamakan daripada sanksi administratif dan pidana.

"Gotong royong dan kesukarelaan 181,5 juta rakyat Indonesia yang akan divaksinasi lebih diutamakan daripada sanksi administrasi dan sanksi pidana yang secara positif ada di dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021."

"Maupun Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular," jelas Fadjroel Rachman.

Dirinya lalu menyinggung soal vaksinasi pada 1 juta lebih tenaga kesehatan.

"Bukti sangat nyata, karena sudah 1 juta lebih tenaga kesehatan dari 1,5 juta tenaga kesehatan di Indonesia yang bersedia divaksinasi secara sukarela," ungkapnya.

Baca Juga: Tolak Vaksin Covid-19 Bakal Kena Sanksi, WHO Sebut Untuk Tidak Mewajibkan Vaksinasi

Berikut bunyi pasalnya:

Pasal 13A:

(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima Vaksin Covid-19.

(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti Vaksinasi Covid- 19.

(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:

a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial

b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau

c. denda.

(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Kemudian, pasal 13B diatur tentang adanya sanksi lanjutan. Detail aturannya, yakni:

Pasal 13B

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (4) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.

(*)

Tag

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber Kompas.com, tribunnews