Follow Us

Kabar Gembira untuk Para Pelajar, Begini Cara Cek Nama Penerima Program Indonesia Pintar (PIP)

Helna Estalansa, None - Minggu, 03 Januari 2021 | 13:00
Ilustrasi pelajar
Dok. Freepik

Ilustrasi pelajar

GridHype.ID - Pemerintah masih memberikan bantuan tunai kepada masyarakat terdampak Covid-19.

Salah satunya yakni bantuan tunai untuk para pelajar, Program Indonesia Pintar (PIP).

Apakah kamu termasuk penerima bantuan tersebut? Kalau belum tahu mari kita cek bersama!

Berikut ini cara cek nama penerima Program Indonesia Pintar (PIP) melalui pip.kemdikbud.go.id, lengkap beserta cara mencairkan dananya.

Baca Juga: Begini Cara Cek Nama Penerima dan Mencairkan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2020

Bantuan ini nantinya akan disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

PIP melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) ini adalah bantuan tunai pendidikan yang ditujukan kepada anak sekolah usia 6-21 tahun.

Bantuan Program Indonesia Pintar ini akan diberikan kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam/musibah.

Dana PIP ini dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.

Baca Juga: 5 Bantuan Pemerintah yang Bakal Diperpanjang hingga 2021, Apa Saja?

Program bantuan untuk siswa SD, SMP, dan SMA/SMK sederajat ini diberikan dengan besaran yang berbeda tiap jenjangnya.

Berikut ada tiga bentuk besaran dana sesuai tingkatan pendidikan yang sedang ditempuh peserta didik, yakni:

1. Peserta didik SD/MI/ Paket A mendapatkan Rp 450.000 per tahun;

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750.000 per tahun;

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1.000.000 per tahun.

Baca Juga: Akses Laman Kemdikbud Ini Cara Mudah Cek Bantuan Pendidikan untuk Pelajar SD Sampai SMA, Berikut Besaran yang Didapat Tiap Jenjang Pendidikan

Untuk mengecek apakah peserta didik menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) atau tidak, cukup akses pip.kemdikbud.go.id

Cara Cek Penerima Program Indonesia Pintar (PIP)

- Kunjungi laman pip.kemdikbud.go.id

- Pilih menu 'Cek Penerima PIP'

Baca Juga: Puluhan Juta Terbuang Karena Operasi Plastik Hidungnya Gagal, Bentuk Hidung Wanita ini Pulih Kembali dengan Bantuan Lintah

- Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia

- Selanjutnya, klik 'Cek Data'

Bank penyalur yang mencairkan dana PIP di antaranya ada Bank Rakyat Indonensia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI).

Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI.

Baca Juga: Kuasa Hukum Teddy Sebut Tak Dapat Bantuan dari Anak-anak Sule Sampai Singgung Itikad Baik Penyelesaian Harta Gono Gini

Sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Namun, khusus bagi pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP harus didampingi orangtua/wali/guru saat mendatangi bank untuk mencairkan dana tersebut.

Pemegang KIP harus melakukan aktivasi rekening apabila akan menggunakan tabungan kemudian menandatangani bukti penerimaan dana dan menerima dana PIP tersebut.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji Telah Berakhir, Apakah Tahun Depan akan Ada Lagi?

Cara Mencairkan Dana Program Indonesia Pintar (PIP)

Berikut ini tahapan untuk mencairkan dana bantuan Program Indonesia Pintar, dikutip dari Kompas.com:

1. Siswa atau orang tua siswa melaporkan nomor KIP ke Sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).

2. Selanjutnya sekolah memasukkan nomor KIP peserta didik ke layanan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, sementara untuk lembaga lain harus mengusulkan pengesahan ke Dinas Pendidikan setempat.

Baca Juga: Cair Bulan Ini, Begini Cara Cek BLT UMKM via eform.bri.co.id/bpum hingga Alasan Tak Mendapat Bantuan Rp 2,4 Juta

3. Dinas Pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait.

4. Data akan kembali diproses mereka untuk selanjutnya diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud.

5. Lembaga penyalur dana akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP siswa dan menyalurkan dana bila daftar penerima PIP telah disetujui.

6. Lembaga penyalur dana bersama Dinas Pendidikan setempat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sang penerima manfaat dana PIP yang ditujukan kepada Sekolah/SKB/PKPM/LKP.

Baca Juga: Ditetapkan sebagai Tersangka, Menteri Sosial Juliari Batubara Terjerat Kasus Korupsi Paket Bansos Sembako 2020

7. Lembaga pendidikan tersebut selanjutnya akan menginformasikan kepada siswa atau orang tua siswa bahwa dana siap dicairkan.

8. Lembaga pendidikan akan membuat surat keterangan pencairan dana PIP sebagai pelengkap persyaratan peserta.

9. Siswa atau orang tua siswa selanjutnya membawa surat keterangan tersebut dan persyaratan lain untuk mengambil dana PIP di lembaga resmi.

Sebagai informasi, untuk proses pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur terdekat yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Baca Juga: 2020 Sebentar Lagi Berakhir, Tenang 4 Jenis BLT ini Akan Tetap Berlanjut Hingga Tahun Depan

Pengambilan dana PIP ini juga dapat dilakukan perorangan langsung maupun secara kolektif.

Khusus pengambilan dana PIP secara kolektif dapat dilakukan jika berada di wilayah yang sulit untuk mengakses bank penyalur.

Kriteria wilayah sulit tersebut adalah tidak adanya kantor bank di kecamatan dan atau biaya transpor lebih besar dari bantuan yang akan diterima.

Baca Juga: Sudah Sah Jadi Istri Danu Sofwan, Jenita Janet Masih Sibuk Urus Harta Gono Gini dengan Mantan Suami Sampai Bikin Nikita Mirzani Tawarkan Bantuan

Pengambilan secara kolektif ini dapat dikuasakan kepada kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga.

Selain memiliki KIP, ada juga syarat dan cara mencairkan dana Program Indonesia Pintar tanpa kartu, dengan cara mendaftarkan lebih dulu sebagai penerima calon PIP ke sekolah dengan syarat memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau berasal dari keluarga tidak mampu.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Cek Nama Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) di pip.kemdikbud.go.id, Ini Cara Mencairkannya

(*)

Source : Tribunnews.com

Editor : Nailul Iffah

Baca Lainnya

Latest