Akses Laman Kemdikbud Ini Cara Mudah Cek Bantuan Pendidikan untuk Pelajar SD Sampai SMA, Berikut Besaran yang Didapat Tiap Jenjang Pendidikan

Minggu, 20 Desember 2020 | 16:30
(ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Kartu Indonesia Pintar

GridHype.ID - Pemerintah Indonesia memberikan bantuan pendidikan dengan mengeluarkan KIP (Kartu Indonesia Pintar) untuk pelajar.

Cara untuk mengecek bantuan Indonesia Pintar ini dapat diakses di laman website pip.kemdikbud.go.id.

Bantuan ini untuk siswa SD, SMP dan SMA/SMK dengan besaran bantuan berbeda tiap jenjangnya.

Baca Juga: Terseret dalam Kisruh Harta Peninggalan Ibunya, Rizky Febian Pertanyakan Satu Gentong Emas yang Hilang Senilai Hampir Rp 2 Miliar pada Teddy

Melalui program ini, pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah.

Nantinya, bantuan pada Program Indonesia Pintar (PIP) akan disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Dikutip dari laman indonesiapintar.kemdikbud.go.id, PIP melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah usia 6-21 tahun.

Baca Juga: Sebagai Syarat Baru Bagi Masyarakat yang Hendak Berpergian, Pemerintah Sudah Tetapkan Harga Rapid Test Antigen di dalam dan Luar Pulau Jawa

Bantuan diberikan kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam/musibah.

PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.

Lantas, siapa sasaran Program Indonesia Pintar?

Baca Juga: Keras Kepala Sampai Ditegur Tukang Saat Bangun Rumah, Raffi Ahmad Singgung Nominal yang Dikeluarkan

- Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP);

- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;

- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Baca Juga: Makin Panas, Rizky Febian Sebut Teddy Pardiyana Manfaatkan Bintang untuk Ungkit Harta Lina

Siswa akan menerima besaran bantuan yang berbeda sesuai jenjang pendidikan.

- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Siswa akan menerima besaran bantuan yang berbeda sesuai jenjang pendidikan.

Baca Juga: Baru Ketahuan, Nikita Mirzani Diam-diam Kirim Makanan untuk Maaher At-Thuwailibi di Penjara

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Detail jumlah untuk kelas akhir di setiap jenjang dapat dibaca di Petunjuk pelaksanaan PIP Kemendikbud Tahun 2016.

Baca Juga: Penemuan Jejak Peninggalan Kerajaan Majapahit Berupa Batu Bata Merah Kuno Ditemukan di Bondowoso

Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.

Adapun cara mengecek penerima PIP sebagai berikut:

- Kunjungi laman pip.kemdikbud.go.id

- Pilih menu 'Cek Penerima PIP'

Baca Juga: Kantung Mata yang Besar Bikin Nggak Pede, Atasi dengan 5 Tips Berikut ini Untuk Mengecilkannya

- Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia

- Selanjutnya, klik 'Cek Data'

KIP menjadi kartu yang penting digunakan bagi masing-masing penerima PIP.

Baca Juga: Tak Tahu Menahu, Rizky Febian Temukan Indekos Milik Lina Jubaedah Dijual di Situs Web, Putra Sulung Sule Bongkar Properti Lain yang Juga Dijual Teddy Tanpa Sepengetahuannya

Oleh karenanya, siswa memiliki tanggung jawab untuk merawat KIP.

Jika KIP hilang atau rusak, maka pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.

Untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

Bagaimana jika siswa kurang mampu belum menerima KIP?

Baca Juga: Banyak yang Tak Sadar Jika Kebiasaan di Pagi Hari ini Justru Bisa Memicu Kanker, Hentikan Sekarang Juga

Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Dikutip dari jendela.kemendikbud.go.id, proses pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur terdekat yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Baca Juga: Heboh Unggahan Foto Cincin Pemberian Rizky Billar, Ayah Angkat Sang Aktor Blak-blakkan Bahas Pertemuan Keluarga Lesty Kejora

Pengambilan dana PIP ini juga dapat dilakukan perorangan langsung maupun secara kolektif.

Khusus pengambilan dana PIP secara kolektif dapat dilakukan jika berada di wilayah yang sulit untuk mengakses bank penyalur.

Adapun kriteria wilayah sulit tersebut meliputi tidak adanya kantor bank di kecamatan dan atau biaya transpor lebih besar dari bantuan yang akan diterima.

Pengambilan secara kolektif ini dapat dikuasakan kepada kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga.

Baca Juga: Ketakutan Setengah Mati Sampai Hilang Kendali, Sopir Alami Kecelakaan hingga Truk yang Dikendarai Tergelincir di Selokan Gara-gara Prank Pocong

Bank penyalur yang mencairkan dana PIP di antaranya Bank Rakyat Indonensia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI).

Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Namun, khusus bagi pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP harus didampingi orangtua/wali/guru saat mendatangi bank untuk mencairkan dana tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul CARA Cek Penerima Program Indonesia Pintar, Klik pip.kemdikbud.go.id, Lihat Besaran Bantuan Dana PIP

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Tribun Jatim

Baca Lainnya