Sebagai Syarat Baru Bagi Masyarakat yang Hendak Berpergian, Pemerintah Sudah Tetapkan Harga Rapid Test Antigen di dalam dan Luar Pulau Jawa

Sabtu, 19 Desember 2020 | 16:45
Kompas.com

Perbedaan Jenis-Jenis Rapid Test

GridHype.ID - Pemerintah daerah memberlakukan aturan baru bagi masyarakat yang hendak berpergian.

Aturan terbaru tersebut terkait menyertakan syarat bepergian berupa hasil rapid test antigen - swab.

Kali ini, masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dalam negeri wajib melakukan rapid test antigen-swab.

Baca Juga: Pasangan Artis Nirina Zubir dan Ernest Fardiyan Positif Covid-19

Berapakah biaya rapid test antigen-swab di Pulau Jawa dan di luar Pulau Jawa?

Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid rest antigen-swab.

Besarannya adalah Rp 250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp 275 ribu untuk di luar Pulau Jawa.

Baca Juga: Tergolek Lemas di RS, Benarkah Pevita Pearce Positif Covid-19?

Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan pada tanggal 18 Desember 2020.

Diketahui rapid test antigen-swab merupakan satu cara untuk mendeteksi adanya materi genetik atau protein spesifik dari Virus SARS CoV-2.

Tes antigen-swab dilakukan pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan orang dalam negeri dengan masa berlaku selama 14 hari.

Baca Juga: 10 Bulan Pisah Ranjang, Aura Kasih Sepakat dengan Sang Suami untuk Bercerai: Kami Tetap Family

Sekretaris Dirjen Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya menyatakan, penetapan batasan tarif tertinggi ini sebagai bentuk kepastian terhadap disparitas harga pemeriksaan rapid test antigen-swab di fasilitas pelayanan Kesehatan.

Penetapan biaya dilakukan melalui pembahasan bersama antara Kementerian Kesehatan dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan hasil survei dan analisa pada fasilitas pelayanan kesehatan.

“Batasan tarif pemeriksaan ini sebagai bentuk kepastian tarif pemeriksaan rapid test antigen melalui pengambilan swab bagi masyarakat dan pemberi layanan."

Baca Juga: Sempat Murka dengan Pernyataan Teddy yang Ributkan Harta Warisan Lina Jubaedah Sampai Tuding Putri Delina Sebagai Pencuri, Sule Melunak Setelah Temukan Hal Ini

"Serta memberikan jaminan kepada masyarakat agar mudah mendapatkan layanan pemeriksaan rapid test antigen-swab,” tegas Azhar dalam Konferensi Pers Bersama Kemenkes dan BPKP tentang Penetapan Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab di Kantor BPKP Jakarta pada Jumat (18/12/2020) dilansir Setkab.go.id.

Untuk menjamin keamanannya, rapid test harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai kompetensi.

Berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, serta menggunakan standar operasional yang diyakini oleh tenaga kesehatan.

Baca Juga: Gugat Cerai Sang Suami, Aura Kasih Bongkar Alasannya, 10 Bulan Sudah Pisah Ranjang

Sementara itu, Deputi Pengawasan Bidang Keamanan dan Pertahanan BPKP Faisal menyebutkan, penetapan batas tarif tertinggi tersebut telah melalui pertimbangan yang matang.

Besaran biaya ini disesuaikan dengan dengan berbagai komponen, mulai dari proses pengambilan sampel, proses pengolahan sampel, hingga pengelolaan limbah medis.

Selain itu, turut diperhitungkan unsur-unsur diantaranya SDM yang meliputi dokter spesialis patologi, tenaga kesehatan baik yang melakukan pengambilan swab, pengolahan, maupun tenaga yang membuat surat keterangan, biaya habis pakai seperti reagen, coverall, dan biaya administrasi.

Baca Juga: Banjir Job Syuting, Manajer Ajak Dimas Ramadhan Belanja Pakaian Sampai Bikin Orang Kepercayaan Raffi Ahmad Nangis Gara-gara Hal Ini

Faisal menyebut angka yang ditetapkan sudah seefektif mungkin sehingga bisa dijangkau oleh seluruh kalangan masyarakat.

“Bersama Kemenkes kita telah melakukan diskusi untuk merupakan harga yang tidak memberatkan masyarakat."

"Selama dua hari ini kita telah menghitung struktur biaya dengan mempertimbangkan bisnis proses dari rapid test antigen-swab,” terang Faisal.

Baca Juga: Beradu Akting Sampai Dibuat Baper, Billy Syahputra Tak Terima Nyinyiran Netizen yang Sebut Amanda Manopo Rebut Laki-laki Beristri

Azhar menegaskan Surat Edaran tersebut akan segera dikirimkan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Direktur Rumah Sakit, Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia, Ketua Asosiasi Klinik Indonesia, Ketua Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Indonesia, Ketua Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia, serta Ketua Ikatan Laboratorium Klinik Indonesia mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antigen-swab.

Dalam SE tersebut, ditegaskan bahwa besaran tarif tertinggi hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan swab atas permintaan sendiri, tidak berlaku bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang mendapatkan hibah/bantuan alat/reagen/APD/BHP dari pemerintah.

Baca Juga: Skandal Kasus Video Syur yang Diduga Mirip Gisella Anastasia Bakal Picu Kandasnya Hubungan Mantan Istri Gading Marten dan Wijin, Paranormal Ini Angkat Bicara Terkait Terawangannya

Seiring dengan ditetapkannya batas atas tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antigen-swab melalui SE ini, Azhar meminta agar ketetapan tersebut dapat diikuti oleh seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.

“Untuk itu kami harap seluruh dinas provinsi, kabupaten, dan kota untuk melakukan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan dalam hal pemberlakuan harga tertinggi pengambilan swab antigen,” tutur Azhar.

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul SUDAH DITETAPKAN, INI Biaya Rapid Test Antigen-Swab untuk Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa

(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber Tribun Style