Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kabar Gembira di Tengah Pandemi, Guru Honorer Ikut Terima Bantuan Pemerintah Sebesar Rp 1,8 Juta, Yuk Simak Syarat dan Cara untuk Mendapatkannya

Helna Estalansa, None - Selasa, 24 November 2020 | 20:00
Ilustrasi bantuan pemerintah semasa Covid-19
Freepik.com

Ilustrasi bantuan pemerintah semasa Covid-19

GridHype.ID -Bantuan pemerintah terus mengalir untuk masyarakat terdampak Covid-19.

Seperti yang kita tahu, pandemi virus corona atau Covid-19 menimbulkan dampak yang mengerikan, salah satunya yakni ekonomi masyarakat.

Untuk itu, pemerintah pun memberikan bantuan tunai langsung (BLT).

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Prof Ainun Na'im, mengatakan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji para guru/dosen dan tenaga kependidikan honorer mulai dicairkan pada November dan Desember 2020.

Baca Juga: Begini Cara Cek Namamu Terdaftar atau Tidak Sebagai Penerima BLT Kemendikbud di info.gtk.kemdikbud.go.id dan Cara Mencairkannya

"Pencairan BSU (BLT guru honorer) sudah mulai bisa dilakukan sekarang, pada November dan Desember nanti," kata dia dilansir dari Antara, Sabtu (21/11/2020).

Ia mengatakan bahwa pencairan BLT bantuan subsidi upah yang diberikan kepada guru, dosen dan tenaga pendidikan honorer yakni sebesar Rp 1,8 juta dan diberikan hanya satu tahap.

Ia menambahkan para penerima akan mendapatkan kesempatan hingga 30 Juni 2021 untuk mengaktifkan rekening dan mencairkannya.

Total anggaran yang disiapkan untuk BSU Tenaga Pendidik dan Kependidikan honorer sebesar Rp 3,6 triliun yang bersumber dari APBN.

Baca Juga: Tak Kunjung Cair, Begini Cara Melapor BLT Subsidi Gaji yang Belum Masuk ke Rekeningmu

Rencananya, pencairan BSU akan menyasar 2.034.732 orang. Terdiri dari 1,6 juta guru dan pendidik, 162.277 dosen, dan 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Untuk pengecekannya sendiri bisa dilakukan melalui laman resmi Informasi Guru dan Tenaga Kependidikan atau Info GTK Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbud di info.gtk.kemdikbud.go.id.

Source :TribunnewsBogor.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x