Begini Cara Cek Namamu Terdaftar atau Tidak Sebagai Penerima BLT Kemendikbud di info.gtk.kemdikbud.go.id dan Cara Mencairkannya

Sabtu, 21 November 2020 | 15:15
Kompas.com

Ilustrasi. Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Subsidi Gaji

Grdhype.id-Turunnya bantuan subsidi upah yang ditujukkan untuk guru honorer diharapkna dapat meringankan beban para guru honorer di masa pandemi.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Makarim resmi memberikan bantuan subsidi upah sebesar Rp1,8 Juta bagi guru honorer yang memenuhi persayaratan.

Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemdikbud ini diberikan bagi Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) non-PNS.

Baca Juga: Begini Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta dan Cara Mencairkannya di BRI

Bantuan diberikan kepada sekitar 2 juta penerima dengan besaran bantuan yang diberikan adalah Rp 1,8 juta untuk masing-masing penerima.

Adapun penerima bantuan ini merupakan para ujung tombak pendidikan yang terdampak akibat adanya pandemi Covid-19.

“Salah satu hal kenapa pemerintah melakukan bantuan subsidi upah adalah untuk membantu ujung tombak pendidikan kita di berbagai macam sekolah kita yang sudah berjasa untuk membantu pendidikan anak-anak kita, tapi mungkin di situasi seperti pandemi ini ada berbagai macam gejolak, bukan saja di bidang pembelajaran tetap juga bidang ekonomi,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, dikutip dari Setkab.go.id.

Baca Juga: Kabar Gembira, BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 akan Segera Cair, Yuk Catat Jadwal Pencairannya

Kompas TV

Nadiem Makarim jelaskan bantuan subsidi upah Rp1,8 juta untuk guru honorer

Penerima BSU terdiri dari pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus non-PNS, yang terdiri dari guru, dosen, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, dan pendidik kesetaraan.

BSU diberikan juga kepada tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Nadiem juga menyampaikan, BSU akan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.

Terkait mekanisme pencairan BSU, Kemdikbud telah membuat rekening-rekening baru di bank-bank untuk setiap PTK penerima BSU.

“Bagi para guru-guru dan dosen bisa mengakses infonya di info.gtk.kemdikbud.go.id, bisa mengakses di mana rekening mereka, apa persyaratan yang belum dipenuhi. Untuk yang perguruan tinggi di Pangkalan Data Dikti pddikti.kemdikbud.go.id untuk menemukan informasi terkait status pencairan dan lain-lain, rekening bank masing-masing, dan lokasi bank cabang,” ujar Nadiem.

Baca Juga: Masih belum Terima BLT, Cek Nama & Rekening Penerima BLT Subsidi Gaji Tahap 3 dengan Ikuti Langkah Berikut ini

Cara Cek Penerima BLT Gaji Guru Honorer

1. Akses laman info.gtk.kemdikbud.go.id bagi para guru-guru, sedangkan untuk PTK perguruan tinggi di pddikti.kemdikbud.go.id.

2. Login dengan memasukkan e-mail yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.

3. Untuk membuka Info GTK, gunakan akun PTK yang terverifikasi.

4. Pastikan menggunakan e-mail yang aktif.

5. Setelah masuk, nantinya akan muncul informasi terkait status pencairan dan syarat-syarat yang belum terpenuhi.

Lantas, apa saja persyaratan untuk mendapatkan BLT guru honorer?

Baca Juga: Komentari Pernyataan Dudung Abdurachman Soal Pembubaran FPI, Kuasa Hukum : TNI Bahas Soal Pembubaran Ormas, Tambah Lucu

Berikut 5 syarat dapat BLT guru honorer:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS);

3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan;

4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker); dan

5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Alasan bantuan tidak diberikan kepada penerima BSU dari Kemnaker dan Kartu Prakerja, tutur Mendikbud, agar bantuan sosial yang diberikan pemerintah tersebut adil dan tidak tumpang-tindih.

“Tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah sehingga yang lain tidak mendapatkan. Ini merupakan suatu kriteria kami yang sangat sederhana sehingga semua bisa menerima dengan cepat dan efisien,” tutur Nadiem.

Baca Juga: Tenggak Pil KB, Millen Cyrus Blak-blakan Bahas Cara agar Terlihat Seperti Wanita Tulen

Cara Mencairkan BLT Guru Honorer

Jika berdasarkan informasi online tersebut data PTK sudah lengkap dan sudah dinyatakan bisa mencairkan dana tersebut di bank, Nadiem berujar, maka PTK perlu menyiapkan dokumen-dokumen untuk dibawa kepada bank penyalur.

Dokumen yang harus dibawa, adalah:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, kalau tidak ada masih bisa menerima;
  • Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti; dan
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.
  • "Semua kebutuhan, di luar KTP dan NPWP, itu ada di laman/website baik GTK maupun PDDikti,” ucap Nadiem.
Setelah semua persyaratan lengkap, imbuhnya, PTK dapat mendatangi bank penyalur dan melakukan aktivasi rekening dan dapat langsung menerima BSU tersebut.

“PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekeningnya hingga tanggal 30 Juni 2021. Kita memberikan waktu yang sangat panjang untuk memastikan semuanya bisa mendapatkan (bantuan). Kalau misalkan ada kendala teknis ya cukup waktu untuk mendapatkannya,” ujar Nadiem.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LOGIN info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek Penerima BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Berikut Persyaratannya

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber : tribunnews

Baca Lainnya