Gridhype.id-Bantuan Langsung Tunai subsidi gaji tahap 3 sebesar Rp600 ribu perbulan mulai disalurkan ke beberapa rekening penerima BLT pekan ini.
BPJS Ketenagakerjaan pun telah melakukan beragam upaya untuk mempercepat proses penyaluran BLT Subsidi Gaji ini.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengirim SMS kepada calon penerima bantuan subsidi gaji (BSU).
SMS BP Jamsostek tersebut untuk mengkonfirmasi rekening serta NIK penerima bantuan.
Serta memberitahu penerima agar segera melakukan registrasi melalui link bsu.bpjamsostek.id.
Calon penerima bantuan subsidi gaji yang telah mendapatkan pesan teks atas nama BP Jamsostek, diminta segera melakukan konfirmasi sesuai petunjuk link yang ada dalam pesan tersebut.
"BP Jamsostek meminta peserta yang telah dihubungi dengan SMS untuk segera melakukan konfirmasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor rekening melalui link khusus yang kami sertakan dalam SMS tersebut," ujarnya.
"Link yang diberikan melalui pesan teks bersifat khusus/personal yang hanya dapat diisi oleh yang bersangkutan saja, tidak bisa oleh peserta lain," sambungnya.
Baca Juga: Kabar Baik, Pemerintah Pastikan BLT UMKM Senilai Rp 2,4 Juta Diperpanjang Sampai Tahun 2021
"BP Jamsostek mendeteksi adanya peserta yang tidak bekerja lagi dan telah mencairkan JHT, sehingga tidak dilaporkan oleh pihak perusahaan dalam data nomor rekening untuk calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)," katanya.
"Namun mereka masih tercatat sebagai peserta aktif pada 30 Juni 2020, sehingga berhak untuk mendapatkan BSU sesuai dengan Permenaker 14 2020," lanjut Utoh.
Cek Nama dan Nomor rekening di bsu.bpjamsostek.id
Bagi yang menerima SMS, akan muncul tampilan berikut saat mengunjungi link bsu.bpjamsostek.id.
Pastikan semua data tersebut valid.
Call Center BPJS Ketenagakerjaan
Call Center BPJS Ketenagakerjaan yaitu 175.
Layanan Masyarakat 175 Tanya BPJSTK menggantikan Call Center 1500910.
Layanan Masyarakat 175 Tanya BPJSTK adalah inovasi BPJS Ketenagakerjaan menyusul berlakunya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis Telekomunikasi Indonesia.
(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.comdengan judulSubsidi Gaji, BPJS Ketenagakerjaan Kirim Link Registrasi via SMS