Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kabar Gembira di Tengah Pandemi, Guru Honorer Ikut Terima Bantuan Pemerintah Sebesar Rp 1,8 Juta, Yuk Simak Syarat dan Cara untuk Mendapatkannya

Helna Estalansa, None - Selasa, 24 November 2020 | 20:00
Ilustrasi bantuan pemerintah semasa Covid-19
Freepik.com

Ilustrasi bantuan pemerintah semasa Covid-19

Potongan PPh adalah sebesar 5 persen bagi penerima bantuan yang memiliki NPWP dan sebesar 6 persen bagi yang belum memiliki NPWP.

Saldo dana bantuan yang diterima penerima BSU Kemendikbud (https://info.gtk.kemdikbud.go.id), telah dipotong pajak penghasilan.

Ada sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan oleh penerima BSU Rp 1,8 juta Kemendikbud.

Baca Juga: Tak Hanya Pekerja, Menteri Ketenagakerjaan Pastikan Perangkat Desa Terima Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu, Begini Cara Cek Penerima BLT!

Dokumen-dokumen yang harus disiapkan yakni sebagai berikut:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor Pokok Wajib

- Pajak (NPWP) jika ada

- Surat Keptusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Ikut Terima BLT Rp 1,8 Juta, Begini Caranya Cek Nama Penerima Subsidi Gaji Guru Honorer

(*)

Source :TribunnewsBogor.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x