Potongan PPh adalah sebesar 5 persen bagi penerima bantuan yang memiliki NPWP dan sebesar 6 persen bagi yang belum memiliki NPWP.
Saldo dana bantuan yang diterima penerima BSU Kemendikbud (https://info.gtk.kemdikbud.go.id), telah dipotong pajak penghasilan.
Ada sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan oleh penerima BSU Rp 1,8 juta Kemendikbud.
Dokumen-dokumen yang harus disiapkan yakni sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor Pokok Wajib
- Pajak (NPWP) jika ada
- Surat Keptusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Ikut Terima BLT Rp 1,8 Juta, Begini Caranya Cek Nama Penerima Subsidi Gaji Guru Honorer
(*)