Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kabar Gembira di Tengah Pandemi, Guru Honorer Ikut Terima Bantuan Pemerintah Sebesar Rp 1,8 Juta, Yuk Simak Syarat dan Cara untuk Mendapatkannya

Helna Estalansa, None - Selasa, 24 November 2020 | 20:00
Ilustrasi bantuan pemerintah semasa Covid-19
Freepik.com

Ilustrasi bantuan pemerintah semasa Covid-19

GridHype.ID -Bantuan pemerintah terus mengalir untuk masyarakat terdampak Covid-19.

Seperti yang kita tahu, pandemi virus corona atau Covid-19 menimbulkan dampak yang mengerikan, salah satunya yakni ekonomi masyarakat.

Untuk itu, pemerintah pun memberikan bantuan tunai langsung (BLT).

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Prof Ainun Na'im, mengatakan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji para guru/dosen dan tenaga kependidikan honorer mulai dicairkan pada November dan Desember 2020.

Baca Juga: Begini Cara Cek Namamu Terdaftar atau Tidak Sebagai Penerima BLT Kemendikbud di info.gtk.kemdikbud.go.id dan Cara Mencairkannya

"Pencairan BSU (BLT guru honorer) sudah mulai bisa dilakukan sekarang, pada November dan Desember nanti," kata dia dilansir dari Antara, Sabtu (21/11/2020).

Ia mengatakan bahwa pencairan BLT bantuan subsidi upah yang diberikan kepada guru, dosen dan tenaga pendidikan honorer yakni sebesar Rp 1,8 juta dan diberikan hanya satu tahap.

Ia menambahkan para penerima akan mendapatkan kesempatan hingga 30 Juni 2021 untuk mengaktifkan rekening dan mencairkannya.

Total anggaran yang disiapkan untuk BSU Tenaga Pendidik dan Kependidikan honorer sebesar Rp 3,6 triliun yang bersumber dari APBN.

Baca Juga: Tak Kunjung Cair, Begini Cara Melapor BLT Subsidi Gaji yang Belum Masuk ke Rekeningmu

Rencananya, pencairan BSU akan menyasar 2.034.732 orang. Terdiri dari 1,6 juta guru dan pendidik, 162.277 dosen, dan 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Untuk pengecekannya sendiri bisa dilakukan melalui laman resmi Informasi Guru dan Tenaga Kependidikan atau Info GTK Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbud di info.gtk.kemdikbud.go.id.

Namun situs ini seringkali sulit diakses mengingatnya banyaknya orang yang membuka laman tersebut dalam waktu bersamaan.

Guru dan tenaga kependidikan yang memenuhi kriteria penerima BSU bisa mengaksesnya ke alamat alternatif di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/?s=999&pesan.

Baca Juga: Subsidi Gaji Tahap 2 Belum Juga Masuk Rekening? Karyawan Bisa Ajukan Aduan, Begini Caranya

Berikut cara mengaksesnya:

- Buka laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/?s=999&pesan

- Masukan account PTK pada Dapodik

- Masukan password PTK Dapodik

- Klik tombol "Login"

Baca Juga: Menaker Sebut BLT Subsidi Gaji Rp 600.000 Termin Kedua Mulai Disalurkan, Penyebab Inilah yang Buat Pekerja Belum Terima Bantuan

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan Kemendikbud telah membuat rekening-rekening baru di bank untuk setiap pendidik dan tenaga kependidikan penerima BSU.

"Bantuan itu disalurkan secara bertahap sampai dengan akhir November 2020 ya, dan bagi para guru dan dosen di akses infonya di info.gtk.kemdikbud.go.id. yang bisa mengakses di mana rekening mereka," kata Nadiem.

"Apa persyaratan yang belum dipenuhi atau untuk yang perguruan tinggi di pangkalan data Dikti untuk menemukan informasi terkait status pencairan, rekening bank masing-masing dan lokasi Bank cabang ya," kata dia lagi.

Penerima dapat menyiapkan dokumen dan dibawa kepada bank penyalur.

Baca Juga: Subsidi Gaji Gelombang 2 Mulai Cair, Kemenaker Sebut 5 Rekening Ini Bakal Sulit Terima Bantuan

Dokumen yang harus dibawa yakni KTP, NPWP jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat langsung diunduh dari laman GTK dan PD Dikti, surat pernyataan tanggungjawab mutlak atau SPTJM yang dapat diunduh juga dari pada website GTK dan PD Dikti.

"SPTJM ini harus dicetak dan ditandatangani dengan materai ya. Jadi semua kebutuhan diluar KTP dan NPWP itu ada di laman website baik GTK maupun PD Dikti," kata Nadiem.

Ia menambahkan BSU itu merupakan bentuk apresiasi dan juga keprihatinan dari Pemerintah untuk semua jasa guru-guru nonPNS yang sudah ada.

"Di masa krisis kesehatan ini dan krisis ekonomi ini, Pemerintah harus hadir untuk para tenaga honorer kura dan juga dosen-dosen kita untuk membantu mereka melalui masa kritis Ini," ungkap Nadiem.

Baca Juga: Token Listrik Gratis Untuk Bulan November Masih Ada, Begini 2 Cara Kalimnya Melalui WhatsApp dan Website PLN

"Dengan ekonomi bantuan dukungan ekonomi yang bisa menyemangati mereka untuk terus mendidik anak-anak kita, untuk terus berinovasi di bidang pendidikan," imbuh dia.

Bantuan tersebut diberikan kepada guru dan tenaga kependidikan non-PNS baik di sekolah negeri maupun swasta.

BSU Kemendikbud dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Pajak akan langsung dipotong dari dana Bantuan Subsidi Upah.

Baca Juga: Sudah Cek Rekening? Bantuan Subsidi Gaji Rp 600.000 Sudah Dicairkan Minggu Pertama Bulan November ke Para Pekerja

Potongan PPh adalah sebesar 5 persen bagi penerima bantuan yang memiliki NPWP dan sebesar 6 persen bagi yang belum memiliki NPWP.

Saldo dana bantuan yang diterima penerima BSU Kemendikbud (https://info.gtk.kemdikbud.go.id), telah dipotong pajak penghasilan.

Ada sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan oleh penerima BSU Rp 1,8 juta Kemendikbud.

Baca Juga: Tak Hanya Pekerja, Menteri Ketenagakerjaan Pastikan Perangkat Desa Terima Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu, Begini Cara Cek Penerima BLT!

Dokumen-dokumen yang harus disiapkan yakni sebagai berikut:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor Pokok Wajib

- Pajak (NPWP) jika ada

- Surat Keptusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Ikut Terima BLT Rp 1,8 Juta, Begini Caranya Cek Nama Penerima Subsidi Gaji Guru Honorer

(*)

Source :TribunnewsBogor.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x