GridHype.ID - Subsidi gaji merupakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk para pekerja yang memiliki gaji di bawah 5 juta.
Ternyata, tidak hanya para pekerja dan karyawan swasta saja yang mendapat bantuan ini.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan juga memberikan Bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) juga diberikan pada perangkat desa.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui keterangan tertulisanya.
Sebelumnya, Ida menemui penerima bantuan subsidi gaji di Sidoarjo, Jawa Timur.
Penerima subsidi gaji kali ini merupakan perangkat desa dan pekerja borongan, sebagaimana dilasnir dari Kompas.com.
Selain itu, lanjut Ida, meski penerima subsidi gaji adalah perangkat desa, yang terpenting memenuhi kriteria peserta BPJS Ketenagakerjaan dan sesuai Peraturan Meneteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
“Pak Sholeh ini adalah perangkat desa. Beliau menjadi peserta yang preminya dibayar oleh Pemkab Sidoarjo. Ia mengambil program jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (6/11/2020).
"Sementara, Pak Irvan ini adalah pekerja borongan di PT Batara Mulia Jaya,” lanjutnya.
Ida mengatakan, penyaluran subsidi gaji sejauh ini berjalan dengan lancar.
Baca Juga: Ayah Atta Halilintar Pilih Jalur Damai, Sepakati Perjanjian Ini untuk Anak ke-12
Pada gelombang pertama, penyerapan sudah mendapai 98,7 persen dari yang sudah tersalurkan kep[ada 12,4 juta penerima program.
“Kami berharap program pemerintah ini memberikan manfaat kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya.
Sementara itu, ia mengatakan terkait penyaluran subsidi gaji gelombang kedua akan berbeda dari sebelumnya.
Baca Juga: Pilih Menikah di Usia 20 Tahun dengan Ardi Bakrie, Nia Ramadhani Akui Sempat Kesulitan
Sebab, penyaluran ini akan berdasarkan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami harus memadankan data program ini dengan data wajib pajak dari Dirjen Pajak (DJP). Karena di peraturan menteri itu mereka dengan upah di bawah Rp 5 juta,” kata dia.
Dilansir dari Tribun Jakarta (1/11/2020) adapun syarat untuk mendapatkan subsidi gaji adalah sebagai berikut.
Syarat Dapat Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan
3. Status pekerjaan yakni pekerja/buruh dan menerima gaji/upah.
4. Tenggat waktu kepersertaan di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2020.
5. Besaran iuran progam Jamsos Ketenagakerjaan di bawah Rp 5 juta.
6. Memiliki rekening bank aktif.
Lantas, bagaimana cara mengecek nama kita terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan?
Berikut beberapa metode untuk cek kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan, dikutip dari Kontan.id:
Baca Juga: Dikenal Sebagai Pecinta Binatang, Irfan Hakim Bongkar Pengeluaran Biaya Pakan Hewan Peliharaannya
1. Via website
Cara cek status kepesertaan dan saldo bisa dilakukan melalui laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:
- Masuk ke laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Pilih menu registrasi.
- Kemudian isi formulir sesuai dengan data:
Nomor KPJ AktifNamaTanggal lahirNomor e-KTPNama ibu kandungNomor ponsel dan email.Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN yang akan dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.
Sementara, berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via website.
- Masuk ke laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Masukkan alamat e-mail di kolom user.
- Kemudian, masukkan kata sandi.
- Setelah masuk, pilih menu layanan.
2. Via aplikasi BPJSTK Mobile
- Unduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.
- Lakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.
Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.
Baca Juga: Komedo Putih Ganggu Penampilan? Yuk Manfaatin 4 Bahan Alami Ini untuk Mengatasinya
- Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.
- Kemudian pilih di "Kartu Digital".
Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut.
Pada bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Perangkat Desa Juga Terima Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan, Ini Penjelasan Menaker
(*)