GridHype.ID- Pemerintah saat ini masih gencar-gencarnya memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak Covid-19.
Sebab, hingga kini pandemi virus corona masih mewabah di Indonesia.
Salah satu bantuan pemerintah yang sudah terlaksana yaitu subsidi gaji bagi karyawan swasta.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pun berharap program bantuan subsidi gaji atau upah tersebut bisa terlaksana kembali pada tahun depan.
"Kemenaker selaku kementerian teknis mengharapkan subsidi ini terus bisa berlanjut. Namun, secara policy atau kebijakan itu kami mengikuti dari keputusan KPCPEN (Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional)," ujar Staf Khusus Kemenaker Reza Hafiz melalui tayangan Youtube FMB9, Kamis (10/12/2020).
Menurut Reza, keputusan lanjutan program bantuan subsidi gaji atau upah pada tahun depan akan tergantung dengan kondisi perekonomian Indonesia.
Baca Juga: Para Pekerja Belum Terima Transferan Bantuan Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta? Simak Penjelasan Kemenaker
Menurut dia, kondisi perekonomian pada 2020 juga akan berpengaruh terhadap besaran dana yang akan disalurkan kepada calon penerima bantuan subsidi gaji.
"Karena ini kan diobrolin setingkat menteri, policy-nya seperti apa. Pertumbuhan ekonomi dan kondisi ekonomi tahun depan juga seperti apa," kata dia.
Berdasarkan data Kemenaker, penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah termin kedua hingga 8 Desember 2020 mencapai 11.023.780.
Bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1,2 juta ini diberikan kepada pekerja yang terdampak akibat pandemi virus corona (Covid-19).
Secara rinci, tahap pertama termin kedua mencapai 2.177.915 pekerja.
Tahap kedua penyaluran mencapai 2.711.358 pekerja.
Baca Juga: Tak Kunjung Cair, Begini Cara Melapor BLT Subsidi Gaji yang Belum Masuk ke Rekeningmu
Tahap III sebanyak 3.146.314 pekerja.
Tahap IV 2.439.982 pekerja, dan
Tahap V disalurkan ke 548.211 pekerja.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Subsidi Gaji Pekerja Berakhir, Apakah Dilanjut Tahun Depan? Ini Penjelasannya
(*)