Para Pekerja Belum Terima Transferan Bantuan Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta? Simak Penjelasan Kemenaker

Kamis, 26 November 2020 | 06:00
Tribunnews.com

Ilustrasi uang BLT

GridHype.ID - Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji sudah digelontarkan pemerintah kepada para pekerja.

Para pekerja yang memenuhi persyaratan yaitu bagi mereka yang memiliki gaji kurang dari Rp 5 juta per bulan.

Subsidi gaji yang disalurkan pemerintah melaluiKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hingga saat ini sudah mencapai tahap 4 pada Jumat (20/11/2020).

Baca Juga: Menterinya Ditangkap KPK di Bandara, Jokowi Akhirnya Angkat Bicara : Saya Percaya KPK Bekerja Transparan

Diketahui, penyaluran BSU termin II tahap 4 sebesar masing-masing Rp 1,2 juta telah diberikan kepada 2.442.289 nomor rekening pekerja yang memenuhi syarat.

Mereka yang mendapatkan BSU adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Merunut data per 20 November 2020, total penyaluran BSU termin II sebanyak 10.485.136 rekening.

Baca Juga: Nikita Mirzani Dibuat Terpana Saat Bertemu dengan Dimas Ramadhan, Raffi Ahmad Akui Kalah Tampan dari Sosok 'Kembarannya' Itu

Adapun penyaluran ini terbagi menjadi 4 tahap, dengan rincian sebagai berikut:

- Tahap I, BSU disalurkan sebanyak 2.180.382 orang

- Tahap II, BSU disalurkan sebanyak 2.713.434 orang

- Tahap III, BSU disalurkan sebanyak 3.149.031 orang

Baca Juga: Viral Bos Warung Kopi Lamar Teman Dekat Evi Masamba dengan Panai Bernilai Fantastis hingga Pecahkan Rekor

- Tahap IV, BSU disalurkan sebanyak 2.442.289 orang

Meski begitu, ada sejumlah warganet yang mengaku belum mendapatkan BSU termin II.

"Ada kemungkinan gak sih yg termin I cair tapi termin II gak cair??gak ada prubahan data. Sebelumnya termin I cair di tahap II ini mau tahap V blm ada hilal nya BCA ," tulis akun Instagram @ichariany dalam kolom komentar.

Baca Juga: Misteri Sosok Pemeran Video Syur Mirip Gisel Terungkap, Polisi Sebut Forensik Wajah di Video Syur Memang Mirip Gisel, Sama dengan Analisis Roy Suryo?

Penjelasan Kemenaker

Terkait sejumlah pekerja yang belum mendapatkan BSU termin II, Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Hubungan Industrial Kemenaker Aswansyah mengatakan, ada mekanisme pemadanan data yang masih berlangsung antara Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan dengan Ditjen Pajak.

"Kemarin kita melakukan pemadanan dengan Ditjen Pajak. Terdapat 1.198.539 rekening, tapi itu belum proses, jadi di-pending dulu penyaluran BSU-nya," ujar Aswansyah saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/11/2020).

Baca Juga: Ngaku Kaget Keponakannya Diringkus Polisi karena Penyalahgunaan Narkoba, Ashanty Berharap Hal Ini

Karena pemadanan masih berlangsung, maka pemilik 1.198.539 rekening belum dapat penyaluran dana BSU.

Aswansyah mengatakan, pemadanan ini masih belum final. Sebab, pihak penyelenggara dan penyaluran BSU masih mengulang rekening mana saja yang tidak sesuai dengan kriteria calon penerima.

Dia menjelaskan, saat ini pihak BPJS Ketenagakerjaan belum merampungkan pemadanan data sepenuhnya.

Baca Juga: Seolah Beri Lampu Hijau Hubungan Adiknya, Kakak Rizky Billar Punya Panggilan Sayang untuk Lesty Kejora

"Kalau ada kelanjutan, kami proses kembali. Masih bisa diulang lagi," ujar Aswansyah.

Terkait pertanyaan dari warganet mengenai kemungkinan pekerja tidak mendapatkan BSU termin II, meskipun sebelumnya mendapatkan BSU di termin I, Aswansyah memberikan penjelasannya.

Pihaknya mengatakan bahwa mereka yang belum mendapatkan BSU termin II, sedangkan pada termin I sudah dapat, dimungkinkan rekeningnya ikut dalam pemadanan.

Baca Juga: Anang Hermansyah Syok Sampai Telepon Aurel Hermansyah saat Tahu Ada Wanita Ngaku Tiap Hari Bereng Atta Halilintar

"Mungkin masuk yang ke-pending itu. Setelah melakukan pemadanan itu terindikasi ada 1.198.539, tapi angka ini belum clear sampai saat ini," ujar Aswansyah.

"Seandainya kalau sudah clear, ya yang upahnya di atas Rp 5 juta tidak kita salurkan," lanjut dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Belum Dapat BLT Subsidi Gaji Gelombang 2? Simak Penjelasan Kemnaker Berikut

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Tribun Wow

Baca Lainnya