Follow Us

Buntut Panjang Acara Habib Rizieq Shihab, Anies Baswedan Terancam Pidana Penjara 1 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

Nabila N C, None - Kamis, 19 November 2020 | 06:00
Hampir 10 Jam Diperiksa Polisi, Anies Baswedan: Semua Dijawab Sesuai Fakta
Kompas.TV

Hampir 10 Jam Diperiksa Polisi, Anies Baswedan: Semua Dijawab Sesuai Fakta

GridHype.ID - Buntut panjang acara pernikahan anak Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, membuat Anies Baswedan dipanggil pihak kepolisian.

Hal ini terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Pemimpin Tertinggi Front Pembela Islam (FPI).

Kendati demikian, Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dan FPI diberikan sanksi administratif sebesar Rp 50 juta.

Karena melanggar protokol kesehatan saat menggelar akad nikah putrinya dan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Bakal Tersedia Akhir Tahun, Kepala WHO Peringatkan Obat Penawar Virus Corona Tak Bisa Hentikan Pandemi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan penuhi panggilan Polda Metro Jaya, pada Selasa (17/11/2020).

Pantauan TribunJakarta.com, Anies Baswedan tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.45 WIB.

Pemanggilan Anies Baswedan terkait acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020) silam, di Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Dulu Digadang-gadang Jadi Calon Istri Sule, Begini Kabar Terbaru Pramugari Cantik Fany Kurniawaty

Acara pernikahan sekaligus Maulid Nabi Muhammad SAW itu dihadiri sekitar 10 ribu orang

Mengenakan seragam dinas, Anies Baswedan sempat menyapa dan meladeni wawancara dari awak media.

"Saya menerima undangan klarifikasi tertanggal 15 November 2020 yang saya terima kemarin tanggal 16 November, dan sampai di kantor pukul 14.00 siang mengundang saya untuk memberikan klarifikasi tanggal 17 November jam 10.00," kata Anies Baswedan.

Source : Tribun Jakarta

Editor : Nailul Iffah

Baca Lainnya

Latest