Pasalnya, Pemprov DKI tak berdiri sendiri dalam mengamankan gelaran acara pernikahan putri keempat pentolan FPI yang diketahui bernama Syarifah Najwa Shihab ini.
"Kami ingin semua berjalan sesuai dengan kesepakatan, hari ini masih PSBB transisi, semua orang patuh hukum, tidak ada yang kebal hukum, kalau ada pihak yang masih juga bandel, merasa mau menangnya sendiri, kita sanksi," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gara-gara Acara Habib Rizieq, Anies Baswedan Terancam Denda 100 juta dan 1 Tahun Penjara
(*)