GridHype.ID - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali membuat aturan terkait PSBB.
Ya,Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.
PSBB Transisi ini diperpanjang selama 14 hari terhitung mulai Senin 9 November, sampai dengan 22 November 2020 mendatang.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020 tentang perpanjangann PSBB masa transisi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, perpanjangan PSBB transisi dimaksudkan untuk mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan.
"Ingat masih ada terjadi penularan meskipun melambat. Jadi, harus tetap disiplin protokol kesehatan khususnya 3 M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak)," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (8/11/2020).
Baca Juga: Raih 290 Suara, Joe Biden Geser Donald Trump dari Kursi Presiden Amerika Serikat
Dia mengklaim jalannya PSBB transisi dua pekan terakhir mampu mengendalikan penularan Covid-19 di Jakarta.
Akan tetapi, kata Anies, masyarakat justru harus lebih waspada agar tidak terlena dengan status penularan yang terkendali.
"Justru sekarang harus makin waspada, jangan sampai karena melihat kondisi penularan melambat lalu jadi tidak disiplin," kata dia.