GridHype.ID - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memberikan apresiasi pujian pada langkah yang diambil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Pujian ini bukan tanpa sebab, Anies Baswedan berani memberikan denda hukuman tertinggi pada Habib Riziequsaimenyelenggarakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Apresiasi ini disampaikan langsung Doni Monardo yang merupakanKetua Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAWtersebut diselenggarakan di Petamburan oleh Ketua FPI Rizieq Shihab.
"Menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Gubernur DKI Bapak Anies Baswedan yang telah mengambil langkah-langkah terukur terhadap adanya pelanggaran dari suatu kegiatan yang diselenggarakan di Petamburan," kata Doni dalam siaran langsung BNPB, Minggu (15/11/2020).
Doni menyebut, denda sebesar 50 juta itu merupakan denda administratif tertinggi yang dilayangkan Pemprov DKI Jakarta selama penerapan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Cara Memencet Pasta Gigi Ternyata Bisa Ungkap Kepribadian Seseorang loh, Yuk Lihat Hasilnya
"Dengan mengirimkan tim yang dipimpin oleh Satpol PP untuk menyampaikan surat denda administrasi sejumlah 50 juta, denda tertinggi yang ada," terang kepala BNPB ini.
Menurutnya, mantan Mendikbud itu akan melipatgandakan denda sampai 100 juta jika masih mengulangi pelanggaran protokol kesehatan.
Ia pun menepis anggapan bahwa Satgas Covid-19 DKI Jakarta tebang pilih dalam penerapan sanksi tidak mengenakan masker.