Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kembali Jadi Sorotan, Apa Saja Jenis Minuman yang Dilarang dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol? Simak Penjelasan Berikut

Helna Estalansa, None - Minggu, 15 November 2020 | 11:45
DPR cetuskan RUU Minuman Beralkohol
Freepik

DPR cetuskan RUU Minuman Beralkohol

GridHype.ID - Akhir-akhir ini, masyarakat kembali dihebohkan dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dicetuskan olehDPR RI.

Bukan soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, melainkan rancangan terkait minuman beralkohol.

Ya, kini muncul Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang larangan minuman beralkohol.

Sontak saja, RUU ini langsungjadi perbincangan publik.

Baca Juga: Muncul RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ternyata Ini Jenis yang Dimaksud

Sebenarnya, apa saja jenis minuman beralkohol yang dilarang di dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol itu?

Rupanya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah menggodok draft RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut.

Pada isi dari draft RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut, diketahui terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal.

Beleid antara lain berisikan definisi minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana pelarangan, hingga sanksi pidana bagi pihak yang melanggarnya.

Baca Juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol Tengah Digodok, Berikut Daftar Minuman Tradisional yang Juga Ikut Dilarang

Dikutip dari Kompas.com, jika RUU Larangan Minuman Beralkohol disahkan menjadi UU, maka orang yang memproduksi, menjual, menyimpan, atau mengonsumsi alkohol, dapat terancam hukuman pidana.

Bisa dikatakan, perdagangan minuman keras (miras) tidak dapat lagi dilakukan sembarangan jika RUU Larangan Minuman Beralkohol diloloskan DPR.

"Setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," bunyi Pasal 6 draf RUU tersebut.

Ada pula ancaman pidana dan denda bagi para pedagang miras, yang diatur dalam Pasal 19 dengan hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara.

Baca Juga: Bisa Bikin Kulkas Meledak, Jangan Simpan 3 Jenis Minuman ini di Dalam Freezer!

Berikut isi Pasal 19:

"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Lantas, apa saja klasifikasi dan jenis minuman beralkohol yang diatur di RUU Larangan Minuman Beralkohol?

Dari draf RUU Larangan Minuman Beralkohol yang diterima Tribunnews, pada Bab V poin B nomor 3 dituliskan klasifikasi minuman beralkohol yang dilarang.

Baca Juga: Bisa Bikin Kulkas Meledak, Jangan Simpan 3 Jenis Minuman ini di Dalam Freezer!

Berikut isinya:

RUU ini mengatur bahwa Minuman Beralkohol yang dilarang diklasifikasi dalam golongan sebagai berikut:

a. Minuman Beralkohol golongan A adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);

b. Minuman Beralkohol golongan B adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen);

Baca Juga: Saking Gugupnya, Rizky Febian Harus Lakukan Ini Sebelum Ketemu Anya Geraldine: Biar Gak Malu

c. Minuman Beralkohol golongan C adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen);

d. Minuman Beralkohol tradisional dengan nama apapun; dan

e. Minuman Beralkohol campuran atau racikan.

Baca Juga: Dianggap Lebih Sehat, Kemendag RI Mendadak Tarik Peredaran Garam Himalaya, Kenapa?

Selain itu, di dalam draf RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut terdapat larangan yang mengatur tentang:

a. Memproduksi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan.

b. Memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C.

Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga: Pola Makan Tak Sehat, Kim Jong Un Habiskan Rp 280 Juta Sekali Makan, Menunya Diduga Picu Penyakit Serius

c. mengonsumsi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Berikut Lima Jenis Minuman Beralkohol yang Dilarang Keras di Dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol

(*)

Source :Wartakotalive

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x