Follow Us

Kembali Jadi Sorotan, Apa Saja Jenis Minuman yang Dilarang dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol? Simak Penjelasan Berikut

Helna Estalansa, None - Minggu, 15 November 2020 | 11:45
DPR cetuskan RUU Minuman Beralkohol
Freepik

DPR cetuskan RUU Minuman Beralkohol

b. Minuman Beralkohol golongan B adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen);

Baca Juga: Saking Gugupnya, Rizky Febian Harus Lakukan Ini Sebelum Ketemu Anya Geraldine: Biar Gak Malu

c. Minuman Beralkohol golongan C adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen);

d. Minuman Beralkohol tradisional dengan nama apapun; dan

e. Minuman Beralkohol campuran atau racikan.

Baca Juga: Dianggap Lebih Sehat, Kemendag RI Mendadak Tarik Peredaran Garam Himalaya, Kenapa?

Selain itu, di dalam draf RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut terdapat larangan yang mengatur tentang:

a. Memproduksi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan.

b. Memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C.

Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga: Pola Makan Tak Sehat, Kim Jong Un Habiskan Rp 280 Juta Sekali Makan, Menunya Diduga Picu Penyakit Serius

c. mengonsumsi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan.

Halaman Selanjutnya

Source : Wartakotalive

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest