Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kembali Jadi Sorotan, Apa Saja Jenis Minuman yang Dilarang dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol? Simak Penjelasan Berikut

Helna Estalansa, None - Minggu, 15 November 2020 | 11:45
DPR cetuskan RUU Minuman Beralkohol
Freepik

DPR cetuskan RUU Minuman Beralkohol

Bisa dikatakan, perdagangan minuman keras (miras) tidak dapat lagi dilakukan sembarangan jika RUU Larangan Minuman Beralkohol diloloskan DPR.

"Setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," bunyi Pasal 6 draf RUU tersebut.

Ada pula ancaman pidana dan denda bagi para pedagang miras, yang diatur dalam Pasal 19 dengan hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara.

Baca Juga: Bisa Bikin Kulkas Meledak, Jangan Simpan 3 Jenis Minuman ini di Dalam Freezer!

Berikut isi Pasal 19:

"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Lantas, apa saja klasifikasi dan jenis minuman beralkohol yang diatur di RUU Larangan Minuman Beralkohol?

Dari draf RUU Larangan Minuman Beralkohol yang diterima Tribunnews, pada Bab V poin B nomor 3 dituliskan klasifikasi minuman beralkohol yang dilarang.

Baca Juga: Bisa Bikin Kulkas Meledak, Jangan Simpan 3 Jenis Minuman ini di Dalam Freezer!

Berikut isinya:

RUU ini mengatur bahwa Minuman Beralkohol yang dilarang diklasifikasi dalam golongan sebagai berikut:

a. Minuman Beralkohol golongan A adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);

Source :Wartakotalive

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x