GridHype.ID - Akhir-akhir ini, masyarakat kembali dihebohkan dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dicetuskan olehDPR RI.
Bukan soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, melainkan rancangan terkait minuman beralkohol.
Ya, kini muncul Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang larangan minuman beralkohol.
Sontak saja, RUU ini langsungjadi perbincangan publik.
Baca Juga: Muncul RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ternyata Ini Jenis yang Dimaksud
Sebenarnya, apa saja jenis minuman beralkohol yang dilarang di dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol itu?
Rupanya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah menggodok draft RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut.
Pada isi dari draft RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut, diketahui terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal.
Beleid antara lain berisikan definisi minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana pelarangan, hingga sanksi pidana bagi pihak yang melanggarnya.
Dikutip dari Kompas.com, jika RUU Larangan Minuman Beralkohol disahkan menjadi UU, maka orang yang memproduksi, menjual, menyimpan, atau mengonsumsi alkohol, dapat terancam hukuman pidana.