Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kembali Jadi Sorotan, Apa Saja Jenis Minuman yang Dilarang dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol? Simak Penjelasan Berikut

Helna Estalansa, None - Minggu, 15 November 2020 | 11:45
DPR cetuskan RUU Minuman Beralkohol
Freepik

DPR cetuskan RUU Minuman Beralkohol

GridHype.ID - Akhir-akhir ini, masyarakat kembali dihebohkan dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dicetuskan olehDPR RI.

Bukan soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, melainkan rancangan terkait minuman beralkohol.

Ya, kini muncul Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang larangan minuman beralkohol.

Sontak saja, RUU ini langsungjadi perbincangan publik.

Baca Juga: Muncul RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ternyata Ini Jenis yang Dimaksud

Sebenarnya, apa saja jenis minuman beralkohol yang dilarang di dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol itu?

Rupanya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah menggodok draft RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut.

Pada isi dari draft RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut, diketahui terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal.

Beleid antara lain berisikan definisi minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana pelarangan, hingga sanksi pidana bagi pihak yang melanggarnya.

Baca Juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol Tengah Digodok, Berikut Daftar Minuman Tradisional yang Juga Ikut Dilarang

Dikutip dari Kompas.com, jika RUU Larangan Minuman Beralkohol disahkan menjadi UU, maka orang yang memproduksi, menjual, menyimpan, atau mengonsumsi alkohol, dapat terancam hukuman pidana.

Source :Wartakotalive

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x