RUU Larangan Minuman Beralkohol Tengah Digodok, Berikut Daftar Minuman Tradisional yang Juga Ikut Dilarang

Jumat, 13 November 2020 | 12:15
KOMPAS.COM/EKA JUNI ARTAWAN

Tuak segar yang baru disadap dari pohonnya langsung. Proses ini ditampung dalam sebuah Beruk atau batuk kelapa. Proses pembuatan arak tradisional ini dapat dijumpai di Desa Tri Eka Bhuana, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem, Bali.

Gridhype.id-Setelah mengesahkan UU Omnibus Law, kini giliran Badan Legislasi (Baleg) DPR kembali menbahas Ranncangan Undang Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol.

Dalam draf RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut meliputi golongan minuman beralkohol yang berpotensi dilarang diproduksi, disimpan dan dikonsumsi.

Ketentuan holongan minuman tersebut terdapat pada Bab II tentang Klasifikasi,Pasal 4 Ayat 1 RUU Larangan Minuman Beralkohol yaitu pertama, minuman beralkohol golongan A dengan kadar etanol lebih dari 1-5 persen.

Baca Juga: Banyak Dimakan Orang Indonesia, Kangkung Justru Jadi Sayuran Terlarang di Amerika Serikat Karena Dianggap Berbahaya

Kedua, minuman beralkohol golongan B dengan kadar etanol lebih dari 5-20 persen.

Sementara itu, minuman beralkohol golongan C dengan kadar etanol 20-55 persen.

Lantas bagaimana dengan minuman beralkohol tradisional?

Adapun dalam Pasal 4 Ayat 2 RUU Larangan Minuman Beralkohol disebutkan bahwa selain minuman beralkohol berdasarkan golongan, minuman beralkohol yang ikut dilarang meliputi minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan.

Sementara itu, pada penjelasan Pasal 4 Ayat 2 RUU Larangan Minuman Beralkohol terkait minuman beralkohol tradisional disebutkan bahwa minuman beralkohol tradisional berasal dari pengolahan pohon kelapa, enau atau racikan lainnya.

Baca Juga: Sering Disepelekan, 5 Tanda ini Menjadi Gejala Awal Kanker Lidah, Segera Periksa!

Adapun jenis-jenis minuman beralkohol tradisional yang dimaksud adalah sopi, bobo, balo, tuak, arak, saguer atau dengan nama lainnya.

Salah satu pengusul, anggota DPR dari Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan, RUU Larangan Minuman Beralkoholbertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat pengonsumsian minuman beralkohol.

Menurutnya, soal minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam undang-undang.

Pengaturannya saat ini masuk dalam KUHP yang deliknya dinilai terlalu umum.

Baca Juga: Berikut 4 Rekomendasi Hand Sanitizer yang Memiliki Kandungan Alkohol 70% Sesuai dengan Anjuran Untuk Mencegah Corona

Sedangkan, ia mengatakan, aturan larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama bahwa tiap orang berhak hidup sejahtera di lingkungan yang baik.

"Sebab itu, melihat realitas yang terjadi seharusnya pembahasan RUU Minuman Beralkohol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang," kata Illiza, Rabu (11/11/2020).

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Saja Minuman Tradisional yang Dilarang Dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol?"

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya