Muncul RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ternyata Ini Jenis yang Dimaksud

Jumat, 13 November 2020 | 19:45
Freepik

DPR cetuskan RUU Minuman Beralkohol

GridHype.ID - Baru-baru ini, publik kembali dihebohkan dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang membahas tentang larangan minuman beralkohol.

Sontak, muncul pro dan kontra terkait RUU yang kembali dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR ini.

Tak sedikit juga yang menyayangkan perihal RUU larangan minuman beralkohol tersebut.

Baca Juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol Tengah Digodok, Berikut Daftar Minuman Tradisional yang Juga Ikut Dilarang

Diketahui, larangan ini merupakan usul inisiatif DPR yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

RUU ini telah diusulkan 21 anggota DPR, yaitu 18 orang dari Fraksi PPP, 2 orang dari Fraksi PKS, dan 1 orang dari Fraksi Partai Gerindra.

Berdasarkan draf yang diperoleh dari pimpinan Baleg DPR, tujuan pembentukan RUU adalah melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol, menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari peminum minuman beralkohol, serta menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol.

Baca Juga: Bisa Bikin Kulkas Meledak, Jangan Simpan 3 Jenis Minuman ini di Dalam Freezer!

Lantas apa definisi minuman beralkohol yang diatur dalam RUU tersebut?

Pada Pasal 1 ayat (1), yang dimaksud minuman beralkohol yaitu minuman yang mengandung etanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung etanol.

Pada Bab II tentang Klasifikasi, Pasal 4 Ayat (1) mengatur beberapa jenis minuman beralkohol, yaitu golongan A (kadar etanol kurang dari 5 persen), golongan B (kadar etanol antara 5 sampai 20 persen), dan golongan C (kadar etanol antara 20 sampai 55 persen).

Baca Juga: Saking Gugupnya, Rizky Febian Harus Lakukan Ini Sebelum Ketemu Anya Geraldine: Biar Gak Malu

Selain itu, minuman beralkohol tradisional dan campuran atau racikan juga dilarang dalam Pasal 4 Ayat (2).

Salah satu pengusul, anggota DPR dari Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan, RUU Larangan Minuman Beralkohol bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat pengonsumsian minuman beralkohol.

Menurutnya, soal minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam undang-undang.

Pengaturannya saat ini masuk dalam KUHP yang deliknya dinilai terlalu umum.

Baca Juga: Dianggap Lebih Sehat, Kemendag RI Mendadak Tarik Peredaran Garam Himalaya, Kenapa?

Sedangkan, ia mengatakan, aturan larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama bahwa tiap orang berhak hidup sejahtera di lingkungan yang baik.

"Sebab itu, melihat realitas yang terjadi seharusnya pembahasan RUU Minuman Beralkohol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang," kata Illiza, Rabu (11/11/2020).

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Berikut Definisi Minuman Beralkohol yang Dimaksud Dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Tribunsolo.com

Baca Lainnya