Dianggap Lebih Sehat, Kemendag RI Mendadak Tarik Peredaran Garam Himalaya, Kenapa?

Jumat, 24 Juli 2020 | 10:15
Nakita.grid.id

Garam Himalaya atau Himalayan pink salt

GridHype.ID - Garam merupakan bumbu dapur yang biasa digunakan sebagai penyedap masakan.

Ternyata terdapat berbagai jenis garam, tak hanya yang berwarna putih tapi juga ada garam berwarna merah jambu.

Garam merah jambu tersebut bernama garam himalaya.

Garam himalaya memang sempat menjadi tren karena dianggap lebih sehat daripada garam biasa.

Baca Juga: Cukup dengan Garam, Begini Cara Mudah Menghilangkan Bekas Jerawat di Wajah yang Membandel

Kandungan natriumnya lebih rendah, tapi kandungan mineral lain seperti kalium, zat besi, kalsium, dan lainnya lebih tinggi daripada garam biasa.

Tak heran, garam yang dikenal langka ini harganya sangat mahal, berlipat-lipat dari garam biasa.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan 2,5 ton garam himalaya dan 3.000 botol minuman beralkohol yang melanggar ketentuan.

Produk garam himalaya melanggar ketentuan izin dan Standar Nasional Indonesia (SNI), sedangkan minuman beralkohol melanggar ketentuan distribusi.

Baca Juga: Coba Rutin dengan Berkumur dengan Air Garam Setiap Hari, Rasakan 7 Manfaat Tak Terduga ini Untuk Kesehatan

Pemusnahan barang-barang hasil pengawasan Kemendag tersebut berlangsung di Balai Pengawasan Tertib Niaga, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (22/7/2020).

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menjelaskan, lewat kegiatan pengawasan rutin yang dilakukan Kemendag, ditemukan perdagangan garam himalaya yang diperuntukkan sebagai bahan baku industri.

Namun demikian, produk tersebut dijual bebas di ritel modern dan toko daring sebagai garam konsumsi.

istockphoto/Selcuk1 & threeart

Garam himalaya dan garam laut

Baca Juga: Coba Letakkan Lemon Berisi Garam dan Taruh di Sudut Dapur Rumahmu, Lihat Hasilnya yang Luar Biasa ini!

Beda Garam Himalaya dan Garam Biasa

Padahal, syarat sebagai garam konsumsi harus memenuhi ketentuan SNI.

“Kemendag belum pernah menerbitkan izin impor garam himalaya untuk konsumsi, apalagi garam tersebut kemudian dijual sebagai garam konsumsi tanpa dilengkapi SNI. Karena itu, garam himalaya tersebut kami tarik dari peredaran untuk dimusnahkan," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2020).

Baca Juga: Ternyata Bukan Pakai Garam, Inilah 5 Bahan Alami yang Ampuh untuk Mengusir Ular

Terkait pelaku usaha yang melakukan pelanggaran tersebut, lanjut Agus, bakal dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain garam himalaya, berdasarkan hasil pengawasan, juga ditemukan pelanggaran distribusi minuman beralkohol, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019.

“Terhadap pelanggaran tersebut, kami telah memberikan sanksi administratif dari mulai teguran tertulis, penarikan dan/atau pemusnahan barang sampai dengan rekomendasi pencabutan ijin usaha minuman beralkohol,” imbuh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono.

Baca Juga: Tak Hanya Sebagai Bumbu Dapur, Rutin Berkumur dengan Air Garam Juga Bisa Atasi Sariawan Hingga Sinus

Pixabay
Pixabay

Garam himalaya.

Veri mengatakan, Kemendag memastikan akan terus meningkatkan koordinasi dan sinergisitas pengawasan dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya agar hal seperti ini tidak terjadi.

Seperti dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perindustrian, serta Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

"Kegiatan pemusnahan ini diharapkan dapat memberi efek jera kepada pelaku usaha yang tidak taat ketentuan dan memberikan contoh kepada pelaku usaha lain agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan," kata Veri.

Artikel ini telah tayang di GridHits.ID dengan judul Digemari Masyarakat Indonesia karena Lebih Sehat, Tiba-tiba Kemendag RI Tarik dan Musnahkan Peredaran Garam Himalaya! Ada Apa?(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : GridHITS