"Walaupun secara politik itu merugikan tetapi tindakan otoriter, represif, diperlukan untuk mencegah kerusakan-kerusakan," katanya.
Dosen Fakultas Hukum Undana Kupang itu mengatakan pemerintah sudah membangun berbagai fasilitas publik dengan biaya yang mahal lalu seketika dirusak segelintir orang tentu sangat merugikan banyak orang.
Pemerintah harus menganggarkan kembali untuk perbaikan fasilitas tersebut, sementara masih banyak pembangunan di daerah lain yang belum terjangkau, katanya.
"Sehingga harus ditindak tegas sampai -- kalau aturan memperbolehkan-- tindakan lebih tegas berupa penegakan hukum dengan menangkap dan memproses pelaku sampai kepada dalang dari kegiatan demonstrasi," katanya.
Tuba Helan menegaskan para pelaku anarkisme dalam demonstrasi perlu diproses hukum secara tegas agar menimbulkan efek jera.
Pakar: demonstrasi menolak UU Cipta Kerja tidak murni
Sementara itu pakar hukum administrasi negara Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr Johanes Tuba Helan menilai demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja tidak murni sebagai perjuangan aspirasi rakyat.
"Saya mengamati demonstrasi di berbagai daerah tidak lagi murni sebagai sebuah gerakan yang lahir dari kesadaran kolektif rakyat untuk memperjuangkan aspirasi," katanya ketika dihubungi di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin.
Ia mengatakan hal itu menanggapi demonstrasi di berbagai daerah di Tanah Air untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan DPR RI.