Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Aksi Tolak UU Cipta Kerja Masih Berlanjut, Pakar Hukum Ini Sebut Negara Bisa Bersikap Otoriter: Negara Harus Tegas Menghadapi Aksi-aksi Anarkisme dalam Demonstrasi

Helna Estalansa, None - Selasa, 13 Oktober 2020 | 11:00
Sejumlah demonstran terluka dan fasilitas gedung DPRD Yogyakarta rusak saat aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja
Tribun Jogja

Sejumlah demonstran terluka dan fasilitas gedung DPRD Yogyakarta rusak saat aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja

"Walaupun secara politik itu merugikan tetapi tindakan otoriter, represif, diperlukan untuk mencegah kerusakan-kerusakan," katanya.

Dosen Fakultas Hukum Undana Kupang itu mengatakan pemerintah sudah membangun berbagai fasilitas publik dengan biaya yang mahal lalu seketika dirusak segelintir orang tentu sangat merugikan banyak orang.

Baca Juga: Ikut Aksi Tolak UU Cipta Kerja, Mahasiswa UGM Ini Malah Dipukuli hingga Dipaksa Ngaku Jadi Provokator, Begini Tanggapan Kapolresta Yogyakarta

Pemerintah harus menganggarkan kembali untuk perbaikan fasilitas tersebut, sementara masih banyak pembangunan di daerah lain yang belum terjangkau, katanya.

"Sehingga harus ditindak tegas sampai -- kalau aturan memperbolehkan-- tindakan lebih tegas berupa penegakan hukum dengan menangkap dan memproses pelaku sampai kepada dalang dari kegiatan demonstrasi," katanya.

Tuba Helan menegaskan para pelaku anarkisme dalam demonstrasi perlu diproses hukum secara tegas agar menimbulkan efek jera.

Baca Juga: Viral Sosok 'Anak Sultan' Ikutan Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Pakai Helm Berharga Jutaan

Pakar: demonstrasi menolak UU Cipta Kerja tidak murni

Sementara itu pakar hukum administrasi negara Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr Johanes Tuba Helan menilai demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja tidak murni sebagai perjuangan aspirasi rakyat.

"Saya mengamati demonstrasi di berbagai daerah tidak lagi murni sebagai sebuah gerakan yang lahir dari kesadaran kolektif rakyat untuk memperjuangkan aspirasi," katanya ketika dihubungi di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin.

Ia mengatakan hal itu menanggapi demonstrasi di berbagai daerah di Tanah Air untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan DPR RI.

Baca Juga: Dalam UU Ciptaker Pesangon PHK Dipangkas, Ketua Umum KADIN: Indonesia Masih Lebih Tinggi Dibanding Thailand Hingga Malaysia

Source :Wartakotalive

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x