Ikut Aksi Tolak UU Cipta Kerja, Mahasiswa UGM Ini Malah Dipukuli hingga Dipaksa Ngaku Jadi Provokator, Begini Tanggapan Kapolresta Yogyakarta

Senin, 12 Oktober 2020 | 11:15
Tribun Jogja

Sejumlah demonstran terluka dan fasilitas gedung DPRD Yogyakarta rusak saat aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja

GridHype.ID - Disahkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja oleh DPR, membuat respon keras muncul dari berbagai pihak.

Berbagai aksi demonstrasi dilakukan untuk menolak UU Cipta Kerja tersebut.

Aksi demonstrasi telah berlangsung selama 3 hari, yakni pada tanggal 6-8 Oktober 2020 lalu.

Kini, aksi demo menolak omnibus law UU Cipta Kerja di Yogyakarta pada Kamis (8/10/2020) berbuntut panjang.

Baca Juga: Viral Sosok 'Anak Sultan' Ikutan Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Pakai Helm Berharga Jutaan

Di satu sisi, ada pengakuan dari pihak pendemo, dalam hal ini mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) berinisial ARN (20) yang mengaku mengalami tindakan kekerasan, di sisi lain pihak kepolisian membantah keras pengakuan ARN.

Mahasiswa UGM berinisial ARN (20) mengaku mengalami tindakan kekerasan saat mengikuti demo menolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020).

“Kepala dan muka saya beberapa kali dipukul, sampai gagang kacamata saya patah,” kata ARN melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan, Minggu (11/10/2020).

Dalam keterangan tertulis tersebut, Direktur Kemahasiswaan UGM Suharyadi disebut sempat menjenguk ARN di Rumah Sakit Bhayangkara Yogyakarta, Jumat.

Baca Juga: Dalam UU Ciptaker Pesangon PHK Dipangkas, Ketua Umum KADIN: Indonesia Masih Lebih Tinggi Dibanding Thailand Hingga Malaysia

Saat itu, selang infus dan oksigen masih terpasang di tubuh ARN. Dirinya mengaku masih merasa sesak napas akibat tendangan.

Wajahnya juga lebam karena terkena pukulan. ARN bercerita, saat demo berlangsung, dirinya datang terlambat.

Ia menyusul kawan lain yang sudah jalan dari bundaran UGM menggunakan sepeda motor.

ARN membawa dua kardus air minum yang akan dibagikan kepada rekannya.

Baca Juga: Ditolak Banyak Pihak, Ahli Hukum Ini Justru Meyakini UU Cipta Kerja Berdampak Positif ke Negara

Selanjutnya, ARN berada di baris depan bersama demonstran lainnya.

Ketika dia berada tepat di depan Gedung DPRD, tiba-tiba kembali terjadi kericuhan akibat aparat terprovokasi oleh demonstran.

“Empat personel diganggu massa, saya yakin anak SMA atau SMK. Satu personel terprovokasi, kebetulan posisi saya pas di belakang personel itu.

Mulai bentrok dan ricuh, saya ikut mundur bersama polisi, saya masuk ke aula DPRD,” kata ARN.

Baca Juga: Bisa Jadi Kluster Baru, 14 Pendemo Tolak UU Cipta Kerja Reaktif Covid-19 Usai Rapid Test, Zita Anjani: Usaha Rakyat Menahan Diri di Rumah, Sia-sia Sudah

Saat berlindung, ARN didatangi oleh salah satu aparat dan mulai diinterogasi.

Tak lama kemudian, dia dibawa bersama demonstran lainnya.

Saat diciduk petugas, ponsel miliknya disita. ARN dibawa ke lantai atas Gedung DPRD untuk diinterogasi lebih lanjut sambil dipukul.

“Kepala dan muka saya beberapa kali dipukul, sampai gagang kacamata saya patah,” kata dia.

Baca Juga: Buka Suara Soal Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja, Anies Baswedan: Kami Hormati Hak Warga untuk Berpendapat

Menurut ARN, dia diminta mengaku sebagai provokator dalam demo tersebut, karena polisi melihat isi pesan percakapan soal demo dari ponselnya.

"Mereka anggap chat saya dengan mahasiswi ini untuk provokasi demo Gedung DPRD jadi ricuh,” kata ARN.

Saat dijenguk Direktur Kemahasiswaan UGM Suharyadi, ARN mengaku mendapatkan motivasi agar cepat sembuh dan dapat beraktivitas kembali.

“Pak Haryadi minta saya tetap semangat tetap pikir positif. Saya ingin masalah ini cepat selesai dan bisa kuliah kembali,” ujar dia.

Baca Juga: Sejumlah Dosen Dukung Mahasiswa Berunjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja, Siap Beri Nilai A hingga Sengaja Liburkan Kuliah

Tanggapan polisi saat dikonfirmasi, Kapolresta Yogyakarta Kombes Purwadi Wahyu Anggoro membantah adanya pemukulan saat dilakukan interogasi terhadap ARN.

"Tidak ada. Yang sudah di Polresta tidak ada pemukulan, mereka kan di lapangan," kata Purwadi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu.

Ia juga membantah informasi bahwa ARN dipaksa oleh aparat untuk mengaku sebagai provokator dalam unjuk rasa yang berakhir ricuh di depan Gedung DPRD DIY.

"Enggak ada, kita sesuai bukti pendukung. Yang tidak sesuai dengan fakta hukum ya kita lepaskan. Sudah bukan zamannya paksa-paksa orang mengaku," ucap dia.

Baca Juga: Nama Mantan Suami Diseret Gara-gara Unggahannya Soal UU Cipta Kerja, Krisdayanti Kena Amuk Netizen : Anang Aja Mpok Khianatin, Apalagi Buruh!

Lebih lanjut, Purwadi mengatakan, dalam interogasi, pengakuan bukanlah yang utama. Tetapi, cukup ada bukti dan saksi.

"Tidak mengaku pun kalau ada saksi dan bukti sudah cukup," kata Purwadi.

Sementara itu, ARN sudah diperbolehkan pulang pada Sabtu malam. Namun, dia tetap akan dikenakan wajib lapor.

"Wajib lapor. Tapi lihat kondisi kesehatan yang bersangkutan," kata Purwadi.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Mahasiswa UGM Ngaku Dipukul dan Dipaksa Mengaku sebagai Provokator, Ini Kata Kapolresta Yogyakarta

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Wartakotalive

Baca Lainnya