GridHype.ID -Semenjak disahkannya UU Cipta Kerja, banyak pihak yang menentang haltersebut karena dinilai merugikan rakyat.
Selama tiga hari (6-8 Oktober 2020) pula aksi unjuk rasa berlangsung untuk menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Namun, seorang ahli hukum dari Universitas Padjajaran berikut ini justruberpendapat lain.
UU Cipta Kerja dinyakini dapat berdampak positif ke negara, dengan mempersempit gerak oknum yang berniat melakukan korupsi.
Ahli hukum dari Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita mengatakan, omnibus law UU Cipta Kerja akan berdampak positif, karena bisa mengubah budaya buruk korupsi, kolusi, dan nepotisme yang kental dengan jaman orde baru.
“Undang-Undang Cipta Kerja dibentuk merujuk pada pengalaman buruk masa lalu, sejak Orde Baru yang masih terjadi sampai saat ini seperti korupsi, maladministrasi, abuse of power, dan suap serta suburnya mafia-mafia berbagai sektor kehidupan bangsa," kata Romli, Jakarta, Jumat (9/10/2020).
Selain itu, kata Romli, di dalam UU Cipta Kerja juga telah menghilangkan ego sektoral yang selama ini menghambat efisiensi administrasi.
"Pelayanan di semua sektor kehidupan semuanya telah diterapkan sistem e-govermnent," papar Romli.
Undang-Undang Cipta Kerja disahkan DPR bersama pemerintah saat rapat paripurna di gedung Parlemen, Senin (5/10/2020).
Undang-Undang Cipta Kerja memiliki 15 Bab yang terdiri 185 pasal.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pakar Hukum Nilai UU Cipta Kerja akan Persempit Ruang Gerak Oknum yang Berniat Korupsi
(*)