Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Angin Segar di Tengah Pandemi, Sri Mulyani Umumkan Subsidi Bunga KPR dan Kredit Kendaraan Bermotor, Begini Syaratnya!

Helna Estalansa, None - Sabtu, 03 Oktober 2020 | 21:00
Angin Segar di Tengah Pandemi Covid-19, Sri Mulyani Umumkan Bansos dari Pemerintah yang Janjikan Subsidi Bunga KPR dan Kendaraan Bermotor, Bagaimana Cara Mendapatkannya?
Instagram @smindrawati

Angin Segar di Tengah Pandemi Covid-19, Sri Mulyani Umumkan Bansos dari Pemerintah yang Janjikan Subsidi Bunga KPR dan Kendaraan Bermotor, Bagaimana Cara Mendapatkannya?

GridHits.ID - Hampir 7 bulan lamanya pandemi virus corona (Covid-19) menyerang Tanah Air kita.

Hingga saat ini belum dapat dipastikan kapan pandemi virus coronadi Indonesia akan berakhir.

Pemerintah pun masih terus berupaya untuk menghentikan pandemi virus corona ini.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Indonesia Bakal Alami Resesi Ekonomi, Begini Dampak 'Mengerikan' bagi Masyarakat

Nah, di tengah pandemi Covid-19 ini,Sri Mulyani bagikan angin segar terkait bansos untuk masyarakat.

Ya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali memperluas pemberian subsidi bunga bagi debitur yang terdampak pandemi Covid-19.

Melalui Kementerian Keuangan Sri Mulyani, Pemerintah memberikan subsidi bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor.

Baca Juga: Indonesia Diprediksi Bakal Alami Resesi Ekonomi di Kuartal 3, Begini Petuah Cerdas Warren Buffett Soal Investasi di Masa Sulit

Keputusan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138 Tahun 2020.

Keputusan tersebut terkait tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam Rangka Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional.

Pemberian subsidi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Buka Suara Soal Uang Negara, Sri Mulyani Singgung Anggaran Covid-19: Menyiram Uang ke Masyarakat, Tidak Seperti Menyiram Toilet

Lantas, bagaimana syarat mendapatkannya? Dalam Pasal 7 disebutkan bahwa subsidi bunga diberkan kepada debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang memenuhi syarat.

Untuk kategori debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan, sejumlah syarat yang harus dipenuhi adalah:

- Merupakan usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, koperasi, dan/atau debitur lainnya dengan plafon kredit atau pembiayaan paling tinggi Rp 10 miliar

Baca Juga: Resmi Diluncurkan Hari ini, Begini Cara Mendapatkan Uang Peringatan Kemerdekaan Rp 75.000

- Memiliki Baki Debet Kredit atau pembiayaan sampai dengan 29 Feruari 2020

- Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional untuk plafon Kredit di atas Rp 50 juta Memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020 Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP.

- Debitur lainnya yang dimaksudkan adalah debitur KPR sampai dengan tipe 70 dan debitur kredit kendaraan bermotor pada usaha produktif, termasuk yang digunakan untuk ojek atau usaha informal.

Baca Juga: Angin Segar, Ibu Rumah Tangga Seantero Indonesia Bakal dapat Modal Kerja dari Pemerintah, Simak Besaran Nominalnya!

Untuk Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi:

- Merupakan usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, koperasi dengan plafon kredit atau pembiayaan paling tinggi Rp 10 miliar

- Memiliki Baki Debet Kredit atau pembiayaan sampai dengan 29 Feruari 2020

- Memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020

Baca Juga: Tak Hanya PNS, Pemerintah Rencanakan Beri Gaji ke-13 untuk Tenaga Kesehatan, Berikut Penjelasan Sri Mulyani

Dalam poin 5, dijelaskan bahwa debitur yang memiliki akad kredit di atas Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar, harus memperoleh restrukturisasi dari penyalur kredit.

Sementara debitur yang memiliki plafon kredit kumulatif melebihi Rp 10 miliar tidak termasuk dalam penerima subsidi ini.

Artikel ini telah tayang di GridHits.ID dengan judul Dalam poin 5, dijelaskan bahwa debitur yang memiliki akad kredit di atas Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar, harus memperoleh restrukturisasi dari penyalur kredit.

Baca Juga: Angin Segar, Pemerintah Bakal Beri Bantuan untuk Ibu Rumah Tangga, Sri Mulyani: Memberikan Bansos dan Kredit Tanpa Bunga

Sementara debitur yang memiliki plafon kredit kumulatif melebihi Rp 10 miliar tidak termasuk dalam penerima subsidi ini.

Artikel ini telah tayang di GridHits.ID dengan judul Kabar Gembira dari Sri Mulyani Terkait Bansos di Tengah Pandemi, Pemerintah Janjikan Subsidi Bunga KPR dan Kendaraan Bermotor

(*)

Source : GridHits.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x