GridHype.ID - Seperti yang diketahui, Indonesia hingga saat ini masih mengalami pandemi virus corona.
Virus corona bukan hanya menginfeksi manusia saja melainkan ia juga membawa dampak yang cukup besar di berbagai sektor.
Salah satu dampak yang dibawa pandemi virus corona ini yakni di bidang ekonomi.
Pemerintah, melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani, akhirnya mengumumkan daftar PNS yang tidak akan memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR).
Baca Juga: Kabar Buruk, Daftar ASN Ini Bakal Tak Terima THR di Hari Raya Nanti, Siapa Saja?
Langkah ini dilakukan pemerintah untuk memangkas pengeluaran negara yang pada saat ini lebih banyak difokuskan untuk menangani wabah virus corona.
Ya, seperti kita ketahui, dalam kondisi seperti saat ini, pemerintah harus mengeluarkan dana yang tidak sedikit.
Dengan tidak diberikannya THR kepada 12 PNS ini, negara pun bisa menghemat pengeluaran negara triliunan rupiah.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan per tanggal 30 April 2020.
Adapun daftar PNS yang tidak dapat THR adalah sebagai berikut.