Kabar Buruk, Daftar ASN Ini Bakal Tak Terima THR di Hari Raya Nanti, Siapa Saja?

Senin, 04 Mei 2020 | 16:55
Sonora

ASN Dilarang mudik

GridHype.ID -Pandemi corona ini nyatanya berdampak buruk pada ekonomi negara.

Banyak orang dipotong gajinya bahkan terpaksa diberhentikan.

Kesemrawutan ekonomi ini nyatanya tidak hanya terjadi di Indonesia namun juga di dunia.

Baca Juga: Netizen Dibuat Geger, Selebriti Hollywood Ini Unggah Buku Ramalan tentang Virus Corona Sejak 2008!

Di Indonesia, Menkeu Sri Mulyani Indrawati lah yang mengatur soal keuangan negara di saat-saat seperti ini.

Anggaran negara yang dianggap tak mendesak jadi korban untuk penanggulangan virus corona di Indonesia.

Banyak anggaran yang harus beralih fungsi sebagaimana mestinya di awal yang sudah lama direncanakan.

Satu dari sekian banyak anggaran yang harus belok adalah anggaran THR untuk para ASN.

THR bagi ASN tahun ini sudah ketok palu bakal tak cair.

Tapi ternyata, tak semua THR ASN terdampak, Menkeu Sri Mulyani sudah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Keuangan per tanggal 30 April 2020 yang mengatur tentang THR para ASN.

Untuk mengetahui siapa saja yang tak mendapat THR tahun ini, GridHITS.id melalui Kontan.co.id merangkum daftar ASN yang tak ikut hitungan terima THR tahun ini:

Baca Juga: Puluhan Tahun Tak Bisa Dihuni, Kisah Kelam Dibalik Pulau Gruinhard, Tempat Uji Coba Senjata Biologis yang Terpencil dan Simpan Bahaya Mematikan

1. Pejabat Negara, kecuali Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

2. Wakil Menteri.

3. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam Jabatan Pimpinan Tinggi atau dalam jabatan setara Jabatan Pimpinan Tinggi.

4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama atau dalam jabatan setara Jabatan Fungsional Ahli Utama.

5. Dewan Pengawas BLU.

6. Dewan Pengawas LPP.

7. Staf Khusus di lingkungan kementerian.

Baca Juga: Wanita ini Histeris Saat Dapati Ada 'Tanduk' Tumbuh di Kepalanya, Rupanya Ia Mengalami Kondisi Langka ini Pada Tubuhnya

8. Hakim Ad hoc.

9. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

10. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU, atau pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan pejabat negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama.

11. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.

12. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Selain yang dicantumkan di atas, sedikit bisa bernafas lega karena THR tahun ini bakal cair dan diterimakan sekurangnya satu minggu menjelang hari raya Idul Fitri.

(*)

Artikel ini telah tayang di GridHits dengan judul Terpaksa Gigit Jari di Hari Raya Nanti, Ini Daftar ASN yang Tak Terima THR Tahun Ini, Siapa Saja?

Tag

Editor : Ruhil Yumna

Sumber GridHITS