GridHits.ID - Hampir 7 bulan lamanya pandemi virus corona (Covid-19) menyerang Tanah Air kita.
Hingga saat ini belum dapat dipastikan kapan pandemi virus coronadi Indonesia akan berakhir.
Pemerintah pun masih terus berupaya untuk menghentikan pandemi virus corona ini.
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Indonesia Bakal Alami Resesi Ekonomi, Begini Dampak 'Mengerikan' bagi Masyarakat
Nah, di tengah pandemi Covid-19 ini,Sri Mulyani bagikan angin segar terkait bansos untuk masyarakat.
Ya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali memperluas pemberian subsidi bunga bagi debitur yang terdampak pandemi Covid-19.
Melalui Kementerian Keuangan Sri Mulyani, Pemerintah memberikan subsidi bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor.
Keputusan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138 Tahun 2020.
Keputusan tersebut terkait tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam Rangka Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional.
Pemberian subsidi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional.