Lantas, bagaimana syarat mendapatkannya? Dalam Pasal 7 disebutkan bahwa subsidi bunga diberkan kepada debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang memenuhi syarat.
Untuk kategori debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan, sejumlah syarat yang harus dipenuhi adalah:
- Merupakan usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, koperasi, dan/atau debitur lainnya dengan plafon kredit atau pembiayaan paling tinggi Rp 10 miliar
Baca Juga: Resmi Diluncurkan Hari ini, Begini Cara Mendapatkan Uang Peringatan Kemerdekaan Rp 75.000
- Memiliki Baki Debet Kredit atau pembiayaan sampai dengan 29 Feruari 2020
- Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional untuk plafon Kredit di atas Rp 50 juta Memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020 Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP.
- Debitur lainnya yang dimaksudkan adalah debitur KPR sampai dengan tipe 70 dan debitur kredit kendaraan bermotor pada usaha produktif, termasuk yang digunakan untuk ojek atau usaha informal.
Untuk Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Merupakan usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, koperasi dengan plafon kredit atau pembiayaan paling tinggi Rp 10 miliar
- Memiliki Baki Debet Kredit atau pembiayaan sampai dengan 29 Feruari 2020