Follow Us

Kebijakan 'Rem Darurat' Bakal Diberlakukan di DKI Jakarta, Berikut Efeknya bagi Moda Transportasi Umum dan Pribadi

None - Kamis, 10 September 2020 | 16:30
Anies Baswedan Terapkan Lagi PSBB
WartaKota

Anies Baswedan Terapkan Lagi PSBB

Anies mengemukakan bahwa pada saat PSBB berlaku, transportasi umum di wilayah DKI Jakarta akan dibatasi secara ketat.

Baca Juga: Dikenal Kaya Protein, Konsumsi Tempe Saat Tubuh dalam Kondisi Ini Sangat Dilarang loh, Begini Penjelasannya

Salah satunya dengan mengurangi kapasitas penumpang dalam satu kendaraan.

Kemudian, jam operasional transportasi umum di Jakarta juga akan dibatasi dan hanya bisa beroperasi pada jam-jam yang sudah ditentukan.

"Untuk transportasi umum akan kembali kita batasi secara ketat jumlah dan jamnya," ujar Anies.

moda transportasi umum atau pribadi tetep harus patuhi protokol kesehatan
kompas.com

moda transportasi umum atau pribadi tetep harus patuhi protokol kesehatan

Belum dijelaskan secara rinci oleh Anies pembatasan jumlah penumpang dan jam operasional yang akan dilakukan pada saat PSBB, Senin pekan depan.

Berkaca dari kebijakan PSBB pertama yang diterapkan pada 10 April lalu, transportasi umum di Jakarta hanya diperkenankan beroperasi pada pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

“Jam operasinya menjadi jam 06.00 hingga jam 18.00, ini berlaku untuk semua kendaraan umum yang beroperasi di Jakarta,” ujar Anies saat konferesi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (10/4/2020).

Baca Juga: PSBB Total Diberlakukan Lagi, Kegiatan Perkantoran di Jakarta Harus dari Rumah Mulai 14 September 2020

Sementara pada pembatasan jumlah orang, setiap kendaraan hanya diperkenankan mengangkut penumpang tidak lebih dari 50 persen kapasitas normal dan tidak mengizinkannya untuk terisi penuh.

“Kapasitasnya turun 50 persen. Jadi kalau misalnya sebuah bus itu bisa diisi dengan 50 penumpang, maka tinggal 25 penumpang yang bisa berada di dalam satu bus,” ungkap Anies.

Source : Kompas

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest