Follow Us

PSBB Total Diberlakukan Lagi, Kegiatan Perkantoran di Jakarta Harus dari Rumah Mulai 14 September 2020

Helna Estalansa, None - Kamis, 10 September 2020 | 14:15
 pemerintah berlakukan kembali work from home (WFH).
Inc.com

pemerintah berlakukan kembali work from home (WFH).

GridHype.ID - Hingga kini negeri kita masih berjuang melawan pandemi Covid-19.

Semakin hari kasus Covid-19 bukannya menurun, melainkan makin meningkat.

Setelah aktivitas warga ibu kota dilonggarkan, kini masyarakat harus bersiap hadapi kembali PSBB.

Ya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat mulai Senin (14/9/2020) depan.

Baca Juga: Cabut PSBB Transisi, Pemprov DKI Jakarta Berlakukan PSBB Total Demi Antisipasi Kolapsnya Fasilitas Kesehatan

Dengan diterapkannya PSBB ketat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mewajibkan sebagian besar perkantoran menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

"Mulai Senin tanggal 14 September kegiatan perkantoran yang non esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," kata Anies dalam siaran langsung Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Hanya ada 11 jenis usaha esensial seperti masa PSBB ketat sebelumnya yang diperkenankan tetap bekerja di kantor.

Baca Juga: Masih Belum Ada Tanda Wabah Covid-19 Berakhir, Anies Baswedan Kembali Perpanjang PSBB Transisi Sampai 10 September 2020

Pemprov DKI juga masih akan mengevaluasi izin perusahaan non esensial yang sebelumnya diperbolehkan beroperasi.

Anies menegaskan, WFH bukan berarti meliburkan kegiatan perekonomian. Hanya saja kembali menugaskan warga untuk bekerja dari rumah.

Source : Tribunnews.com

Editor : Linda Fitria

Baca Lainnya

Latest