Follow Us

PSBB Total Diberlakukan Lagi, Kegiatan Perkantoran di Jakarta Harus dari Rumah Mulai 14 September 2020

Helna Estalansa, None - Kamis, 10 September 2020 | 14:15
 pemerintah berlakukan kembali work from home (WFH).
Inc.com

pemerintah berlakukan kembali work from home (WFH).

"Bukan kegiatan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantor nya yang di tiadakan. Kegiatan usaha jalan terus kegiatan kantor jalan terus tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," ucap Anies.

Baca Juga: Kasatpol PP DKI Jakarta Ngaku Berhasil Kumpulkan Rp 1,7 Miliar dari Sanksi dan Denda Pelanggar Tak Memakai Masker Selama PSBB

Seperti diketahui, Anies memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies.

Baca Juga: AMAN Klaim Masyarakat Adat Tak Alami Kelaparan Selama Diberlakukannya PSBB di Indonesia, Begini Fakta Sebenarnya!

"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata dia.

Menurut Anies, keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan.

Diketahui, PSBB transisi di DKI Jakarta berakhir pada Kamis (10/9/2020) besok.

Baca Juga: Mal di Jakarta Resmi Dibuka pada 15 Juni, Asosiasi Pusat Perbelanjaan Beberkan Cara Antisipasi Lonjakan Pengunjung

PSBB transisi ini telah diberlakukan sejak 5 Juni 2020 lalu. PSBB transisi mulanya dilaksanakan selama 28 hari atau sampai 2 Juli 2020.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anies Tarik Rem Darurat, Mulai 14 September Perkantoran di Jakarta Wajib Full WFH

Halaman Selanjutnya

(*)

Source : Tribunnews.com

Editor : Linda Fitria

Baca Lainnya

Latest